Menuju konten utama

Pakar HTN: Hanya MK yang Berhak Tafsir Putusan Pemisahan Pemilu

Pakar HTN, Feri Amsari, menegaskan hanya MK yang berhak menafsirkan secara konstitusional terkait putusan pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah.

Pakar HTN: Hanya MK yang Berhak Tafsir Putusan Pemisahan Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Tirto.id/Andhika Krisnuwardhana
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari, menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak menafsirkan secara konstitusional terkait putusan pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah.

Pernyataan Feri ini merespons Partai NasDem yang mendorong MPR RI untuk memberikan penafsiran yang asli atau original intent terkait dengan putusan tersebut.

"Yang berhak menafsirkan secara konstitusional, apakah menggunakan original intent atau kontekstual intent, itu adalah Mahkamah Konstitusi. Para politisi itu punya tafsirnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan politiknya," kata Feri kepada Tirto, Selasa (8/7/2025).

Dia mengatakan yang berhak untuk menafsirkan sesuai dengan kehendak konstitusi hanya lembaga peradilan. MK, kata Feri, lembaga peradilan yang berhak menafsirkan apakah suatu putusan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

"Apakah konstitusionalnya ketika dirumuskan sebuah pasal-pasal di Undang-Undang Dasar atau konteks kekinian yang kemudian dianggap sebagai the living constitution atau konstitusionalitas yang hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, tidak menghilangkan pelaksanaan pemilu yang digelar 5 tahun sekali. Dia berkata putusan itu hanya memberikan jarak antara pemilu nasional dan lokal.

"Butuh waktu transisi kepemiluan dan waktu transisi kepemiluan itu biasa saja. Pemilu 99 (1999) ada transisinya, tidak 5 tahun sekali juga itu, kalau dihitung dari masa transisi. Lalu, kalau kita lihat misalnya pemilu 1967 juga ada waktu transisinya," ucap Feri.

Fery memandang kegelisahan yang dirasakan DPR dan partai politik itu ihwal pelaksanaan pemilu baik nasional maupun lokal yang harus dilaksanakan secara langsung.

Sementara itu, pengajar hukum tata negara sekaligus pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan publik termasuk politisi boleh saja untuk mengomentari, bahkan memberikan kritik atas putusan MK tersebut.

Menurut Titi, hal tersebut diperlukan agar negara sehat dan proposional, karena berbagai institusi selalu berada dalam pengawasan publik. Namun, kata dia, tiap kritik harus dilakukan dalam koridor konstitusi. Terlebih, respons dari lembaga negara dan institusi demokrasi seperti DPR dan parpol, semestinya dilakukan dengan mengormati prinsip supremasi hukum dan mencerminkan budaya berkonstitusi yang baik.

"Elite politik harus jadi teladan soal cara berhukum yang baik. Dulu publik diminta legowo menerima Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon di Pilpres dengan alasan Putusan MK bersifat final dan mengikat serta hanya bisa diubah apabila ada Putusan MK terbaru dengan pendirian hukum yang berbeda atau overruling," kata Titi kepada Tirto.

Titi memandang perdebatan soal putusan MK ini lebih konstruktif, dan kongkret, yakni bagaimana tindak lanjutnya agar pemilu nasional pada 2029 dan pemilu daerah pada 2031, bisa terlaksana dengan baik serta diatur melalui UU Pemilu yang benar-benar kredibel dan demokratis.

"Kalau sekarang politisi sibuk berkomentar, sementara suara rakyat dan publik tidak punya saluran resmi yang bisa digunakan untuk juga bisa turut rembug soal masa depan pengaturan pemilu Indonesia agar bisa lebih baik dan berintegritas," tutur Titi.

Sebelumnya, Partai Nasdem mendorong MPR RI untuk memberikan penafsiran yang asli atau original intent terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu lokal dan nasional.

Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, menilai bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 tersebut membuat adanya dead lock konstitusional atau overlap atau tumpang tindih.

"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama