tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemerintah dan DPR melakukan amandemen terbatas terhadap seluruh produk undang-undang kepemiluan. Hal itu sebagai bentuk tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal waktu keserentakan antara pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD dengan pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati/walikota.
Khozin beralasan bahwa putusan MK nomor 135 berimplikasi tidak hanya pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun juga pada UU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan ya sudah kita lakukan amandemen terbatas saja! Terkait Undang-undang Kepemiluan. Karena hampir pasti dengan keputusan ini, revisi Undang-Undang Pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan modifikasi atau Omnibus Law," kata Khozin dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI yang bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK', di Komplek Parlemen, Jumat (4/7/2025).
Dia menjelaskan dalam amar putusan MK tersebut terdapat salah satu klausul bahwa penyelenggara Pemilu harus sudah berstatus definitif minimal 20 bulan atau 2 tahun sebelum pelaksanaan. Dia meminta penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi proses penyelenggaraan dan salah satunya tidak melakukan pelantikan komisioner atau pejabat KPU bertepatan pada saat Pemilu dilaksanakan.
"Baru beberapa waktu kemari Mas Afif (Ketua KPU RI) baru melantik KPU di Papua, setelah dilantik mau ngapain pertanyaannya? Ini kan salah satu produk yang high cost, low impact, cost-nya besar tapi impact-nya nggak ada," ucap dia.
Khozin mengingatkan kepada tiap pembentuk undang-undang untuk berhati-hati dalam menyikap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dia berharap jangan sampai ada aturan konstitusi yang ditabrak.
"Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional kemudian dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan nggak akan berujung nanti," kata dia.
Dalam forum yang sama, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menambahkan bahwa pihaknya akan mendengarkan semua pihak untuk menanggapi putusan MK tersebut. Melalui putusan MK, PKB akan mengkaji kembali model pilkada yang dipilih melalui forum DPRD.
"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat," kata Jazilul.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































