Menuju konten utama

MK Dinilai Lampaui Kewenangan DPR Putuskan Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

MK Dinilai Lampaui Kewenangan DPR Putuskan Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Komplek MPR/DPR RI, Rabu (2/7/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berimbas pada pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Menurutnya, dengan putusan tersebut, MK telah melampaui kewenangan DPR selaku lembaga negara pembuat undang-undang. Dia khawatir, jika kewenangan MK untuk mengubah norma undang-undang dibiarkan maka dalam produk perundang-undangan yang dibuat DPR rentan untuk digugat dan diubah-ubah secara semena-mena. Terlebih setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Nah, kalau ini dibiarkan terus-menerus, tambah bahaya menurut saya. Kenapa? Kalau tiap minggu nanti orang datang ke Mahkamah Konstitusi, setiap minggu putus. Akhirnya kita pembentuk undang-undang tidak punya kreativitas karena sudah dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding, gitu loh," kata Doli di Kompleks MPR/DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Dia meminta masyarakat apabila tidak terima atau menolak suatu produk perundangan untuk datang ke DPR daripada ke MK. Doli berjanji bahwa DPR akan bersifat terbuka dan mau mendengar segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Supaya masyarakat juga datangnya ke kita, ke pembentuk undang-undang, gitu loh. Ya selama ini kan mungkin mereka karena pembentuk undang-undang tidak membuka, ya mereka datang ke sana," kata dia.

Meski mengkritik MK karena melampaui batas dalam membuat putusan, Doli ogah jika lembaganya dikritik tidak mau mendengar masyarakat saat membuat undang-undang atau meaningful participation. Dia menjelaskan jika saat ini DPR telah mengedepankan cara baru dengan menghadirkan berbagai pihak bahkan sejak saat proses perundangan masuk ke dalam pembahasan.

"Jadi sebelum misalnya ditetapkan kapan dimulai pembahasan sebuah undang-undang, ya, oleh pimpinan DPR atau rapat Bamus, gitu ya, kami sudah mendahuluinya dengan mengundang beberapa stakeholder melalui RDP, dengan FGD," kata dia.

Dirinya menegaskan bahwa DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kewajiban untuk mendengar aspirasi masyarakat. Termasuk partainya yaitu Golkar akan membuka diri jika masyarakat menghendaki audiensi atau penyampaian aspirasi.

"Sekali lagi, saya dalam hal ini mengatakan Golkar juga sangat terbuka dan membuka diri kalau ada anggota masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama