tirto.id - Mantan Presiden Suriah yang digulingkan pada 2024, Bashar al-Assad resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negara tersebut. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan selama perang saudara yang berkobar di Suriah selama 14 tahun.
Seturut Al Jazeera, vonis hukuman mati bagi al-Assad telah diputuskan oleh Pengadilan Pidana di Damaskus pada Selasa (11/8/2026). Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada al-Assad secara in absentia. Hal ini dilakukan mengingat al-Assad kini tengah menikmati suaka di Rusia sejak digulingkan pada Desember 2024 lalu.
Dalam pidato di pengadilan, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyebut al-Assad sebagai “pengambil keputusan tertinggi” yang mengizinkan operasi kekerasan negara terhadap rakyatnya sendiri. Mantan presiden itu juga dinyatakan telah menggunakan lembaga negara untuk memfasilitasi kejahatannya.
Bashar al-Assad bukan satu-satunya yang mendapat vonis hukuman mati. Vonis serupa juga telah diberikan pengadilan untuk adik laki-lakinya, Maher al-Assad. Hukuman mati Maher juga diberikan secara in absentia karena adik kandung al-Assad itu turut mendapat suaka di Rusia.
Selain keduanya, beberapa pejabat militer dan keamanan era al-Assad juga dihukum mati secara in absentia. Beberapa di antara mereka adalah mantan Menteri Pertahanan Fahd al Freij dan petinggi intelijen militer, Loay al-Ali.
Di antara para terpidana hukuman mati tersebut, salah satu mereka divonis secara langsung. Ia adalah Atef Najib, mantan kepala keamanan politik di Provinsi Deraa, Suriah bagian selatan.
Najib dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Kejahatan yang dimaksud tersebut adalah operasi penindakan brutal terhadap para demonstran di Deraa pada 2011.
Operasi tersebut memicu pemberontakan dan pada akhirnya berkembang menjadi perang saudara yang bergolak di Suriah selama 14 tahun. Pengadilan mencatat Najib melakukan berbagai kejahatan, termasuk “pembunuhan yang disengaja terhadap anak-anak di bawah 15 tahun” dan “penyiksaan yang mengakibatkan kematian”.
Najib berdiri di dalam sangkar kurungan ketika vonis tersebut dibacakan hakim. Ia juga tetap pada pendiriannya dengan membantah tuduhan terhadapnya, meski bukti dalam persidangan menunjukkan hal sebaliknya.
Rangkaian vonis hukuman mati yang diberikan pengadilan ini merupakan pertama kali dilakukan di bawah pemerintahan transisi Suriah. Satu demi satu, para pejabat rezim otoriter al-Assad diadili pada tahun ini.
Ketika putusan para hakim dibacakan, kerumunan orang berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka dilaporkan turut membawa foto-foto korban penyiksaan dan pembunuhan selama perang saudara.
“Masyarakat di seluruh Suriah mencari keadilan, bukan hanya untuk al-Assad seorang, tetapi juga untuk para algojonya,” tutur seorang warga Suriah bernama Osama bin Javaid.
Suriah Upayakan Ekstradisi
Seiring dijatuhkannya hukuman mati kepada sejumlah pejabat era Bashar al-Assad, pemerintah transisi Suriah kini tengah berupaya untuk memulangkan mereka yang melarikan diri. Otoritas Suriah dilaporkan tengah mengupayakan ekstradisi bagi para pihak yang dijatuhi hukuman in absentia tersebut.
Salah satunya adalah Bashar al-Assad. Aktor utama otoritarianisme Suriah dalam dua dekade terakhir itu sebelumnya berhasil melarikan diri ke Rusia dan mendapatkan suaka di sana.
Damaskus sejauh ini telah berupaya agar Kremlin mau mengekstradisi keluarga al-Assad demi menjalani hukumannya. Namun, Kremlin sejauh ini menolak permintaan tersebut.
Selain upaya untuk memulangkan al-Assad, Damaskus juga dilaporkan tengah mengupayakan para terpidana in absentia lainnya untuk diekstradisi dari negara-negara tempat mereka melarikan diri.
Salah satu negara yang disebut jadi tempat pelarian para pejabat pelaku kejahatan era al-Assad adalah Lebanon. Damaskus kini disebut berpeluang untuk mengamankan kerja sama dengan Beirut untuk memulangkan para terpidana yang melarikan diri ke negara tersebut.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































