tirto.id - Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ranah hukum setelah Denny Indrayana, dkk. resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut kronologi lengkap dan jadwal sidang lanjutannya.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, dengan meminta MK membuka ruang pembuktian atas dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikannya.
Sidang perdana yang digelar pada Senin (21/9/2026), menjadi babak awal dari proses hukum yang berpotensi menyeret sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memberikan keterangan resmi.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama di kota kelahirannya, Solo, Gibran memutuskan untuk melanjutkan sekolah menengah atas ke luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, mulai tahun 2002.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran menempuh pendidikan di sekolah tersebut dari tahun 2002 hingga 2004, sebelum melanjutkan studinya ke Insearch, lembaga afiliasi dari University of Technology Sydney (UTS) di Australia, dan berhasil menuntaskannya pada tahun 2010.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS), yang ia selesaikan pada 2007.
Persoalan hukum yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi justru berpusat pada tahap pendidikan sebelum Gibran masuk ke MDIS, yakni terkait apakah masa studinya di Singapura dan Australia tersebut cukup untuk memenuhi syarat setara lulusan SMA/sederajat sebagaimana diwajibkan bagi calon wakil presiden.
Titik krusial dalam sengketa ini adalah surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019, yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat Kelas 12 di UTS Insearch pada 2006 dan dinilai memiliki kompetensi setara lulusan SMK di Indonesia.
Perlu dicatat pula bahwa persoalan mengenai pendidikan luar negeri Gibran sebenarnya bukan hal baru, karena sebelumnya sempat muncul keraguan publik terhadap keabsahan gelar universitasnya dari Singapura.
Menanggapi hal tersebut, Management Development Institute of Singapore (MDIS) telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 1 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu di institusi tersebut dari tahun 2007 hingga 2010, dan selama periode itu berhasil menyelesaikan program Advanced Diploma yang dilanjutkan dengan gelar Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra MDIS saat itu, University of Bradford, Inggris.
Kronologi Ijazah Gibran Digugat di MK dan Jadwal Persidangan
Berikut kronologi lengkap perjalanan gugatan ijazah Gibran sejak diajukan hingga jadwal persidangan selanjutnya yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi:
Gugatan dengan Nomor Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Pokok Perkara adalah “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024” terdapat 12 orang Pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
10 September 2026: Pengajuan Permohonan
Proses hukum ini bermula ketika 12 pemohon secara resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.Pengajuan ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) bernomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026, yang menjadi bukti awal bahwa berkas gugatan telah diterima oleh Kepaniteraan MK dan mulai memasuki tahap administratif sebelum diregistrasi sebagai perkara resmi.
17 September 2026: Registrasi Perkara
Tujuh hari setelah pengajuan, permohonan tersebut resmi diregistrasi oleh Mahkamah dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, disertai penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026.Pada hari yang sama, MK juga menerbitkan surat penyampaian salinan permohonan dengan Nomor 1/Sal.Per/PRES/Pan.MK/09/2026 kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pihak yang turut memberikan keterangan.
21 September 2026, pukul 19.00 WIB: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I
Sidang perdana digelar pada malam hari dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pihak pemohon. Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.Selama persidangan berlangsung, sejumlah dalil krusial diuraikan oleh pihak pemohon. Denny Indrayana mendorong majelis hakim untuk membuka ruang pembuktian guna menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran, dengan menegaskan bahwa proses pelantikan sebagai pejabat negara tidak serta-merta menghapus cacat administratif yang melekat pada tahap pencalonan.
Ia juga mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga dikeluarkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, tanpa kejelasan dokumen kelulusan yang menjadi dasarnya.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny dikutip Antara, Selasa(22/9/2026).
Selain itu, pemohon turut menyoroti ketentuan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny menilai ketentuan ini janggal karena tidak pernah muncul dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, maupun 2019, serta tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR pada September 2023.
Sebagai rujukan hukum, pemohon turut mengacu pada putusan MK dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan, saat calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA tetap didiskualifikasi meski memiliki gelar S1 atau S2.
Denny juga menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemilu (electoral dispute), bukan melalui jalur pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD.
"Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi," tegas Denny.
Pemohon turut meminta majelis menguji konsekuensi hukum apabila dalil-dalil tersebut terbukti, termasuk kemungkinan pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
23 September 2026, pukul 19.00 WIB: Pemeriksaan Perkara
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari KPU selaku pihak termohon, keterangan dari Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait lainnya.Sidang ini menjadi tahap penting karena pihak termohon dan pihak terkait akan mulai memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon pada sidang sebelumnya, sekaligus menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan hingga ke pokok perkara.
MK menjadwalkan sidang putusan sela pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, tahap pembuktian berlangsung pada 29 September sampai 1 Oktober 2026.
Setelah itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 sampai 5 Oktober 2026 dan pembacaan putusan perkara dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































