tirto.id - Management Development Institute of Singapore (MDIS) berikan klarifikasi terkait pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada 1 Oktober 2025 lalu.
Klarifikasi MDIS tersebut dikeluarkan di tengah gugatan ijazah Gibran yang masih berlangsung hingga kini.
Sebelumnya, Gibran digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Subhan Palal itu, kualifikasi pendidikan Gibran disinyalir tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.
Hal itu dikarenakan ijazah SMA Gibran dikeluarkan oleh sekolah menengah di luar negeri. Menurut penggugat, hal itu bertentangan dengan UU Pemilu.
Penjelasan MDIS soal Riwayat Pendidikan Gibran
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pencalonan KPU, MDIS Singapore tercatat sebagai lembaga pendidikan yang mengeluarkan gelar sarjana kepada Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laman KPU untuk Pemilu 2024 itu, Gibran disebut menjalani pendidikan S1 di MDIS selama tiga tahun, yakni sejak 2007 hingga 2010.
Sementara itu, dalam keterangannya pada 1 Oktober lalu, MDIS mengklarifikasi bahwa Gibran memang mahasiswa mereka pada periode 2007 hingga 2010.
"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," tulis MDIS dalam keterangannya.
Lebih lanjut, MDIS menyatakan bahwa Gibran menempuh pendidikan di sana sebagai mahasiswa program Diploma Lanjutan bidang Pemasaran.
"Ia menyelesaikan Dipola Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," tulis mereka.
Dalam keterangannya, MDIS juga menyatakan bahwa seluruh pembelajaran yang mereka lakukan dilakukan dengan standar akademik yang tinggi.
"Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat," tulis mereka.
Update Gugatan Ijazah Wapres Gibran
Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, turut menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan oleh MDIS. Menurutnya, pernyataan itu tidak berdampak pada gugatan yang tengah diproses di pengadilan.
Menurut Subhan, substansi gugatan yang ia layangkan adalah status pendidikan Gibran di tingkat menengah atas, bukan perguruan tinggi.
"Tapi yang saya permasalahkan SMA-nya. Ya, jadi itu, saya ulang, itu saya anggap angin lalu," katanya di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/10) lalu.
Subhan justru memuji Gibran atas klarifikasi MDIS tersebut. Ia menyebut Gibran memiliki kemampuan berpikir yang cemerlang karena menyelesaikan kuliah dalam waktu tiga tahun di perguruan tinggi luar negeri.
"Di Singapura mantap, tapi yang saya permasalahkan itu SMA-nya. Ya jadi itu anggap angin lalu yang kebetulan angin punya KTP. KTP-nya ada di Singapura," jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang terbaru gugatan ijazah Gibran pada Senin (6/10), Subhan selaku penggugat menawarkan proposal damai kepada pihak Gibran dengan syarat ia harus mundur dari jabatan sebagai wapres.
Selain Gibran, Subhan juga meminta para komisioner KPU untuk mundur karena telah meloloskan Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Jika dua syarat tersebut dipenuhi, Subhan menyatakan bahwa ia tidak akan lagi menuntut pokok perkara, yakni uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang tercantum dalam petitum.
Uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun tersebut memang menjadi salah satu tuntutan dalam petitum. Oleh Subhan selaku penggugat, uang tersebut disebut menjadi kerugian material dan immaterial atas lolosnya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Jika dibayarkan, uang tersebut disebut harus disetorkan ke kas negara.
"Tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur. Kenapa itu yang saya minta? Saya enggak minta pokok perkara, tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi, enggak usah, saya enggak butuh duit," kata Subhan pada Senin.
Persidangan perkara ini telah sampai pada tahap mediasi. Namun, dalam persidangan pada Senin lalu, Gibran selaku tergugat tidak hadir di PN Jakarta Pusat.
Menurut pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, kliennya absen dalam persidangan karena proses sidang belum memasuki bahasan substansi.
"Belum ke substansi, penggugat memberi proposal mediasi isinya tanya ke penggugat, tergugat satu belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," katanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































