tirto.id - Pengacara penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadirkan Gibran selaku pihak tergugat dalam proses mediasi.
Subhan menjelaskan bahwa kehadiran Gibran merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
"Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir," kata Subhan dalam mediasi dengan kuasa hukum pihak Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Subhan menuturkan bahwa mediasi tersebut harus ditunda hingga Gibran hadir. Menurutnya, Gibran boleh absen dengan empat ketentuan, pertama yaitu kondisi kesehatan yang dibekali dengan surat keterangan dokter. Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau dianggap tidak cakap secara hukum.
Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman dan kedudukan di luar negeri. Keempat, sedang menjalankan tugas negara atau karena ada tuntutan profesi lainnya.
Oleh karena itu, tanpa ada keempat syarat tersebut, Subhan mendesak hakim mediator untuk menghadirkan Gibran ke ruang mediasi.
"Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu pihak tergugat satu dan tergugat dua," jelasnya.
Dia berharap dalam ruang mediasi tersebut, satu-satunya jalan damai terkait gugatan ijazah SMA Gibran yang berasal dari luar negeri adalah dengan mengundurkan diri dari posisi wakil presiden.
Nantinya, permintaan agar Gibran mundur tersebut akan ditindaklanjuti dalam isi proposal yang akan diajukannya pada sidang mediasi mendatang.
"Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai, satu-satunya jalan adalah mundur," jelasnya.
Menanggapi permintaan Subhan tersebut, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti setiap ketentuan yang diperintahkan oleh hakim mediator. Dirinya menjelaskan penundaan mediasi yang terjadi saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung.
"Ada nanti sesuai Perma disana, walaupun tidak datang ada beberapa pengecualian disana," kata Dadang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































