Menuju konten utama

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Lanjut Tahap Mediasi

Jika mediasi yang dilakukan berujung damai, maka tahapan sidang gugatan ijazah SMA Gibran Rakabuming tak akan dilanjutkan.

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Lanjut Tahap Mediasi
Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran di PN Jakpus, Senin (22/9/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sidang gugatan ijazah SMA yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah semua dokumen yang diperlukan dalam perkara dinyatakan lengkap.

“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).

Hakim mengatakan bahwa mediasi akan dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari. Jika mediasi yang dilakukan berujung damai, maka tahapan sidang tak akan dilanjutkan.

“Baik ya, kami menunjuk Bapak Sunoto SH, MH untuk jadi mediator perkara ini. Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” kata Hakim Budi.

Dalam berjalannya sidang, pihak penggugat bernama Subhan Palal sempat mengajukan keberatan. Ia menyampaikan bahwa terdapat dugaan perubahan data pendidikan oleh salah satu pihak tergugat.

“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.

Meski demikian, hakim mengatakan bahwa saat ini fokus persidangan adalah pada proses menuju tahap mediasi.

Sebagai informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025) hari ini.

Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

“Nah petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yakni Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.

“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” katanya.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto