Menuju konten utama

Alasan Kejaksaan Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Sidang Gugatan

Dalam persidangan, pemohon keberatan adanya jaksa pengacara negara lantaran gugatan yang diajukan bukan atas nama Gibran sebagai wakil presiden.

Alasan Kejaksaan Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Sidang Gugatan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) menerima ajakan swafoto warga saat mengunjungi pasar Youtefa di Kota Jayapura, Papua, Kamis (18/9/2025). .ANTARA FOTO/Gusti Tanati/nz

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini, Gibran digugat atas sekolahnya di jenjang SMA yang diragukan ijazahnya karena bukan lulusan sekolah di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan dilakukan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.

“Memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait dengan Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN,” ungkap Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dijelaskan Anang, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wakil presiden, melainkan pribadi. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.

“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan, itu aja. Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres,” ungkap dia.

Diketahui, dalam sidang yang diselenggarakan terakhir, Subhan Palal sebagai penggugat meminta Gibran hadir langsung dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merasa berkebaratan apabila Gibran hanya diwakili oleh Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.

Subhan menegaskan bahwa dia telah menyampaikan rasa keberatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengklaim bahwa permintaannya tersebut telah dikabulkan.

"Boleh dia datang sendiri, atau kuasanya yang ditunjuk kemarin itu pakai kuasa dari Jaksa Pengacara Negara. Saya keberatan, keberatan saya diterima oleh Majelis Hakim maka Pak Jaksa yang datang hadir mewakili itu diminta keluar," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Selain meminta Gibran untuk hadir sendiri ke ruang pengadilan, Subhan juga menanggapi pernyataan ayah Gibran, Joko Widodo yang menyebut ada orang besar yang terlibat dalam proses gugatan ijazah tersebut.

Dia meminta sosok yang akrab disapa Jokowi tersebut untuk tidak membentuk polemik di tengah persidangan yang berlangsung.

"Sebaiknya enggak usah ngomong begitu, kalau bijak ya. Harusnya ditunjuk saja siapa orang besarnya, karena saya sendiri besar loh, badan saya besar. Supaya enggak jadi fitnah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto