Menuju konten utama

Ijazah Digugat, Wapres Gibran Diminta Hadir Langsung di Sidang

Subhan selaku penggugat ijazah Gibran meminta sosok yang akrab disapa Jokowi tersebut untuk tidak membentuk polemik di tengah persidangan yang berlangsung.

Ijazah Digugat, Wapres Gibran Diminta Hadir Langsung di Sidang
Penggugat Subhan Palal bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025) ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Gibran selaku tergugat untuk hadir langsung dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merasa berkebaratan apabila Gibran hanya diwakili oleh Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.

Subhan menegaskan bahwa dia telah menyampaikan rasa keberatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengklaim bahwa permintaannya tersebut telah dikabulkan.

"Boleh dia datang sendiri, atau kuasanya yang ditunjuk kemarin itu pakai kuasa dari Jaksa Pengacara Negara. Saya keberatan, keberatan saya diterima oleh Majelis Hakim maka Pak Jaksa yang datang hadir mewakili itu diminta keluar," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Selain meminta Gibran untuk hadir sendiri ke ruang pengadilan, Subhan juga menanggapi pernyataan ayah Gibran, Joko Widodo yang menyebut ada orang besar yang terlibat dalam proses gugatan ijazah tersebut. Dia meminta sosok yang akrab disapa Jokowi tersebut untuk tidak membentuk polemik di tengah persidangan yang berlangsung.

"Sebaiknya enggak usah ngomong begitu, kalau bijak ya. Harusnya ditunjuk saja siapa orang besarnya, karena saya sendiri besar loh, badan saya besar. Supaya enggak jadi fitnah," ujarnya.

Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengungkapkan bahwa dirinya telah dihadirkan secara langsung untuk mewakili Gibran dalam proses persidangan. Dia mengaku telah menerima surat kuasa dan bukan dalam rangka sebagai pengacara negara.

"Kami di sini sebagai pengacara profesional, sudah pribadi, kami mewakili Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Dadang.

Sebagai kuasa hukum dari AKA Lawfirm, Dadang enggan berkomentar soal desakan agar Gibran dihadirkan dalam persidangan. Walau dia memiliki surat kuasa mewakili Gibran, namun Dadang meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Gibran mengenai kehadirannya di persidangan.

"Itu tanyakan langsung ke Gibran. Kami hanya diberikan kuasa untuk bersidang," ujarnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher