Menuju konten utama

Penggugat Jabatan Gibran Siap Bagikan Uang Ganti Rugi ke Warga

Subhan mengaku menggugat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.

Penggugat Jabatan Gibran Siap Bagikan Uang Ganti Rugi ke Warga
Sidang perdana gugatan yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (8/9/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025) hari ini.

Berdasarkan pantauan Tirto, Subhan tiba di PN Jakpus sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan setelan jas biru tua berkemeja putih dengan sarung berwarna campuran ungu dan hitam. Subhan juga terlihat mengenakan peci di kepalanya.

Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

“Nah petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

Sidang Gugatan Gibran

Sidang perdana gugatan yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (8/9/2025). tirto.id/Rahma

Subhan menyatakan, inti gugatannya adalah dugaan adanya ‘cacat bawaan’ pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, lantaran tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan. Ia menganalogikan kasus ini seperti membeli telepon genggam dengan fitur yang tidak sesuai penawaran.

“Makanya saya menganalogikan, saya ini membeli HP, ditawarkan, merek ini, fiturnya lengkap ini, eh ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu,” kata Subhan.

Menurut Subhan, setiap orang yang sekolah di luar negeri harus melalui prosedur penyetaraan ijazah. Akan tetapi, katanya, hal itu tak menjadi persyaratan untuk menjadi pejabat negara.

“Ada, ternyata apa, penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” katanya.

“Umpama Pak Prabowo contohnya ya, sekolah SMA-nya di luar negeri, terus dia mau ngelamar sekolah lagi di Magelang, dan diterima, selesai. Makanya yang berhak menyetarakan itu adalah sekolahannya itu, bukan KPU. Ini kan KPU nih, yang kasus ini,” katanya.

Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yakni Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun. Ia menyebut perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.

“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” katanya.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto