tirto.id - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero di Sragen viral di media sosial karena memiliki pelat nomor polisi (nopol)berkonotasi jorok. Polisi kini menilang mobil tersebut setelah mengetahui pelat nomor tersebut telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar.
Mitsubishi Pajero yang viral itu sebelumnya terekam kamera dan jadi viral karenanya. Dalam rekaman itu, tampak mobil tersebut memiliki pelat nomor bertuliskan “AD1 84WOK”. Dalam bahasa Jawa, nopol tersebut berkonotasi jorok yang merujuk pada kemaluan perempuan.
Usai viral, Satlantas Polres Sragen dilaporkan telah menelusuri identitas pemilik mobil tersebut. Hingga akhirnya pada Senin (3/8/2026) sore, mobil tersebut dihentikan di Jalan Raya Sukowati.
Kemudian, pada Selasa (4/8), pemilik mobil tersebut membuat klarifikasi. Melalui unggahan akun resmi Satlantas Polres Sragen, sang pemilik mengaku sebagai Dwi Sutrisno dan meminta maaf karena pelat tersebut tidak sesuai standar.
“Nomor tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK, namun tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Samsat Sragen,” kata Dwi.
Ia juga menyebut bahwa pelat tersebut akan diganti. Ia menyebut akan mengubah jarak spasi nomor sehingga sesuai dengan standar.
“Akan segera kami ganti pelat nomor yang sesuai dengan standar Samsat Sragen,” tuturnya.
Pengendara Seorang Perempuan dan Mobil Ditilang
Ketika mobil Pajero itu ditilang oleh polisi pada Senin lalu, polisi menemukan bahwa mobil tersebut tengah dikendarai oleh seorang perempuan yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Saat ditilang, perempuan ini mengatakan sedang menggunakan mobil ayahnya.
Mitsubishi Pajero tersebut kemudian ditilang dan STNK mobil tersebut disita polisi sebagai barang bukti. Polisi menyebut bahwa hal tersebut telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengonfirmasi bahwa nomor yang tertera pada mobil tersebut sesuai dengan data yang ada di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang terpasang tidak sesuai standar resmi dari Polri.
Oleh karenanya, Kukuh mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan kepolisian. Pelat nomor yang dimodifikasi, katanya, merupakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak petugas di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar,” tutur Kukuh, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































