Menuju konten utama

Daftar Pasal dalam Draf RUU Penyiaran yang Dinilai Bermasalah

Draf RUU Penyiaran memperluas aturan ke platform digital. Remotivi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan, moderasi konten, dan pers.

Daftar Pasal dalam Draf RUU Penyiaran yang Dinilai Bermasalah
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran memuat sejumlah perubahan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, terutama karena cakupan pengaturan penyiaran diperluas hingga ke platform digital.

Hal itu disorot oleh lembaga studi dan pemantauan media Remotivi dalam diskusi mengenai draf RUU Penyiaran yang digelar secara daring pada Jumat (25/9/2026).

Dalam diskusi tersebut, Koordinator Divisi Riset Remotivi, Muhammad Heychael menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU per Agustus 2026 yang menurutnya berpotensi berdampak pada pengaturan platform digital, kebebasan berekspresi, hingga kerja jurnalistik.

Dalam pemaparannya, Heychael membandingkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan draf perubahan terbaru. Jika UU Penyiaran yang berlaku terdiri atas 12 bab dan 64 pasal, draf terbaru memiliki sekitar 11 bab dengan 152 pasal.

Menurut Heychael, bertambahnya jumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa cakupan pengaturan dalam RUU Penyiaran menjadi jauh lebih kompleks. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah masuknya penyelenggara platform digital ke dalam rezim pengaturan penyiaran.

1. Platform Digital Masuk Rezim Penyiaran

Heychael menyoroti perluasan objek pengaturan dalam draf RUU Penyiaran. Menurut dia, pengaturan tidak lagi hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional maupun platform streaming, tetapi juga konten yang dibuat oleh pengguna atau user-generated content (UGC).

Ia mengatakan, definisi tersebut dapat membuat sejumlah platform media sosial ikut masuk dalam rezim penyiaran.

“Dalam konteks ini, yang masuk penyiaran itu nggak berhenti pada platform streaming, tapi juga UGC. UGC itu artinya media sosial,” katanya dalam diskusi tersebut.

Dengan rumusan tersebut, Heychael menilai platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube dapat berada dalam cakupan pengaturan penyiaran.

Perubahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang ia soroti karena rezim penyiaran selama ini memiliki karakter pengaturan yang berbeda dengan ekosistem platform digital.

2. Kewenangan KPI dan Komdigi Berpotensi Tumpang Tindih

Perluasan objek pengaturan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Heychael melihat draf RUU Penyiaran memberikan ruang pengaturan kepada dua institusi tersebut dalam ranah digital. Menurut dia, pembagian kewenangan itu belum sepenuhnya jelas.

“Undang-undang ini mendua, dia membagi penyiaran di ranah digital yang dia definisikan untuk diatur oleh KPI dan Komdigi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, KPI tetap memiliki kewenangan terhadap penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Namun, dalam sejumlah ketentuan baru, terdapat pula pengaturan yang berkaitan dengan kewenangan kementerian.

“Jadi ada KPI, KPI [yang mengatur] penyiaran lama maksudnya TV, radio, akan di situ, tapi di beberapa formulasi sebenarnya ada juga yang di bawah Komdigi, meskipun ini agak membingungkan juga yang yang mana posisinya bagian yang mana di wilayah KPI atau Komdigi itu ya,” ucapnya.

Menurut Heychael, ketidakjelasan pembagian tersebut dapat menjadi persoalan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap platform digital.

3. Kewajiban Platform Mendaftar kepada Menteri

Heychael juga menyoroti ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara platform digital. Ketentuan itu disebut sebagai hal baru dalam draf RUU Penyiaran.

“Pasal 34B, Kewajiban Pendaftaran ke Menteri, ya. Ini juga baru, [tadinya] enggak ada, gitu ya,” tuturnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme pendaftaran penyelenggara sistem elektronik yang sebelumnya telah diatur melalui regulasi di bidang komunikasi dan informatika.

Heychael bahkan menyebut rumusan dalam draf RUU Penyiaran terlihat seperti memasukkan ketentuan dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ke dalam undang-undang.

Persoalannya, kata Heychael, kewajiban tersebut berpotensi membuat platform digital harus memenuhi lebih dari satu rezim pendaftaran apabila aturan-aturan yang sudah ada tetap berlaku.

Salah satu kekhawatiran kita adalah bahwa ini akan jadi overregulasi. Kalau nggak jelas nanti, berarti apakah harus daftar dua kali?” paparnya.

4. RUU Penyiaran Berpotensi Jadi Payung Hukum Takedown

Persoalan lain yang disoroti Heychael berkaitan dengan pengaturan konten dan mekanisme penghapusan atau takedown.

Ia mengaitkan draf RUU Penyiaran dengan sejumlah regulasi yang selama ini digunakan untuk mengatur platform digital. Menurutnya, UU Penyiaran berpotensi menjadi payung hukum yang lebih tinggi bagi ketentuan tersebut.

Heychael juga menyebut terdapat ketentuan yang menurutnya membuat RUU Penyiaran berpotensi menjadi dasar hukum bagi regulasi mengenai penyelenggara sistem elektronik.

“UU Penyiaran kayaknya mau dijadikan semacam payung hukum bagi Peraturan Kominfo Nomor 5,” ucapnya.

Kekhawatiran tersebut terutama muncul karena terdapat sejumlah kategori konten yang dapat dikenai pengaturan, sementara batasannya dinilai belum cukup jelas.

Dalam diskusi, Heychael menyoroti ketentuan terkait konten yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurutnya, rumusan seperti itu dapat menimbulkan persoalan karena tidak secara jelas menjelaskan bagaimana ukuran sebuah konten dianggap meresahkan.

5. Larangan Konten dan Risiko Overmoderasi

Draf RUU Penyiaran juga mengatur sejumlah konten yang dilarang. Dalam pemaparan Heychael, kategori tersebut antara lain mencakup pornografi, kekerasan, sadisme, eksploitasi, konten yang merendahkan martabat manusia, hingga berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Heychael, persoalan bukan hanya terletak pada keberadaan larangan tersebut, tetapi juga pada konsekuensi ketika platform harus bertanggung jawab terhadap konten yang berada di wilayah abu-abu.

Ia memperingatkan bahwa ancaman sanksi terhadap platform dapat mendorong perusahaan mengambil langkah yang lebih agresif dalam melakukan moderasi konten.

Menurut dia, platform dapat memilih menghapus konten yang sebenarnya belum tentu jelas melanggar aturan karena ingin menghindari risiko dikenai sanksi oleh pemerintah.

“Banyak konten karena platform digital itu takut untuk didenda oleh pemerintah, maka banyak konten-konten yang sebenarnya masih di wilayah abu-abu langsung disikat gitu, karena takut melanggar,” sebutnya.

Dengan demikian, menurut Heychael, persoalan dalam draf RUU bukan hanya mengenai konten yang secara jelas dilarang, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap konten yang batas antara pelanggaran dan ekspresi yang sah tidak selalu mudah ditentukan.

6. Muatan Jurnalistik Masuk Pengaturan P3 dan SIS

Heychael juga menyoroti perubahan ketentuan mengenai konten jurnalistik. Ia mencatat bahwa larangan terhadap investigasi jurnalistik yang sebelumnya menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran tidak lagi tercantum dalam draf terbaru.

Namun, menurut Heychael, hilangnya ketentuan tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan terhadap kerja jurnalistik. Sebab, draf terbaru tetap memasukkan muatan jurnalistik dalam isi siaran dan konten digital ke dalam rezim aturan penyiaran.

Menurut dia, muatan jurnalistik nantinya harus mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Isi Siaran (SIS), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di UU baru ini, muatan jurnalistik dalam isi siaran dan atau konten digital harus sesuai dengan P3, SIS dan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Heychael menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sanksi yang tersedia dalam rezim penyiaran. Sebab, apabila konten jurnalistik ditempatkan dalam rezim tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi penyiaran.

Menurut Heychael, ketentuan itu dapat menimbulkan tekanan terhadap kerja pers apabila tetap dipertahankan dalam draf RUU Penyiaran.

“Kalau ini dibiarkan lolos maka pasal ini bisa jadi intimidasi kepada pers,” katanya.

Ia juga menyinggung bentuk sanksi yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan suatu program atau akses terhadap konten.

“Bisa penghentian operasi. Jadi bisa diberhentikan tuh programnya. Bisa diputus aksesnya,” terang Heychael.

7. Komposisi dan Masa Jabatan KPI Berubah

Selain substansi pengaturan konten, Heychael turut menyoroti perubahan desain kelembagaan KPI dalam draf RUU Penyiaran.

Jumlah anggota KPI pusat dalam draf disebut bertambah dari sembilan menjadi 11 orang. Masa jabatan juga berubah dari tiga tahun menjadi empat tahun.

Heychael kemudian menyoroti mekanisme penggantian anggota KPI apabila ada anggota yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam draf, penggantian dapat dilakukan dengan mengambil calon dari daftar cadangan.

“Jika anggota KPI berhenti sebelum masa jabatan berakhir, yang bersangkutan digantikan oleh cadangan,” tutur Heychael.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari perubahan desain kelembagaan KPI yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU.

Baca juga artikel terkait RUU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra