tirto.id - Rencana Presiden Prabowo Subianto membebaskan biaya pendidikan negeri dari SD hingga perguruan tinggi kini dimatangkan melalui pembentukan tim khusus lintas kementerian. Presiden Prabowo bahkan menginstruksikan pembentukan tim khusus lintas kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjadi pemimpin tim khusus tersebut. Tim ini bertugas menelaah secara mendalam skema pembiayaan dan tahapan pelaksanaan program pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi negeri (PTN).
Tim khusus itu melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, hingga Kementerian Sekretariat Negara. Rapat terbatas yang tindak lanjut atas membahas terobosan di sektor pendidikan, baik dari sisi mutu maupun keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat itu berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
"Presiden punya program yang sangat banyak dengan terobosan-terobosan yang signifikan di bidang pendidikan. Bukan hanya kualitas, tapi juga aksesibilitas bagaimana pendidikan menjangkau seluruh anak di semua lapisan ekonomi," tutur Pratikno di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pemerintah saat ini tengah membedah berbagai aspek terkait skema anggaran, mulai dari uang kuliah tunggal (UKT) hingga iuran seleksi mandiri, agar perhitungannya selaras dengan kemampuan fiskal negara.
Kemendiktisaintek memiliki acuan standar biaya perkuliahan per program studi serta wilayah per tahun yang dirumuskan sejak 2024.
Dasar kalkulasi inilah yang memunculkan perkiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp93,7 triliun yang kini dimatangkan kembali oleh tim khusus pimpinan Pratikno. Seluruh opsi dan simulasi perhitungan tersebut ditargetkan rampung paling lambat dalam satu bulan ke depan.
Rencana kebijakan sekolah hingga kuliah gratis ini lantas mendapat ragam sambutan dan skeptisisme, juga pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang terpantik adalah mampukah skema kuliah gratis memutus rantai korupsi dan komersialisasi pendidikan yang selama ini menggerogoti kampus-kampus negeri?
Celah Korupsi di Kampus
Pertanyaan tersebut jadi relevan bila kita menilik ulang OTT KPK terkait kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus yang terbongkar pada Agustus 2026 tersebut mengonfirmasi adanya celah korupsi dalam tata kelola PTN.
Data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan fenomena korupsi di kampus dalam lingkup lebih luas.
ICW mencatat sepanjang 2006-2025 terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp446,89 miliar dan nilai suap Rp4,4 miliar. Seluruh kasus itu melibatkan 188 orang yang sebagian besarnya berasal dari lingkungan kampus sendiri.
"Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri," kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, Sabtu (22/8/2026).
ICW lantas menyoroti perubahan pola pengelolaan perguruan tinggi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut membagi pola pengelolaan PTN menjadi tiga, yakni pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), serta PTN sebagai badan hukum (PTN-BH).
UU Perguruan Tinggi juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Nisa menilai, di satu sisi, otonomi diperlukan agar perguruan tinggi dapat mengelola sumber daya dan mencari pendanaan di luar APBN. Namun, kewenangan yang besar justru menjadi celah korupsi apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
"Kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan tersebut, penerimaan mahasiswa baru," ucapnya.
Niat pemerintah menggratiskan kuliah untuk menghapus beban warga sebenarnya baik. Langkah itu juga berpotensi menekan praktik komersialisasi dan menutup celah korupsi di jalur mandiri. Namun, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menilai skema dan klaim pembiayaan yang diwacanakan pemerintah saat ini masih sebatas populisme yang tidak realistis.
Zaenur sepakat bahwa keterbatasan anggaran dari negara memang memicu PTN, terutama yang berstatus PTN-BH, melakukan komersialisasi dengan membuka jalur mandiri berbiaya tinggi.
Celah seleksi yang tidak terstandar inilah yang kemudian dimanfaatkan pejabat kampus yang keblinger untuk memperkaya diri, seperti pada kasus OTT Rektor Unsoed maupun Rektor Unila.
Meski demikian, Zaenur mengkritik keras wacana pembiayaan pendidikan gratis yang disandingkan dengan penggunaan dana hasil perampasan aset koruptor. Hal itu sempat terlontar ketika Prabowo menjelaskan salah satu sumber anggaran PTN gratis. Menurutnya, skema tersebut tidak masuk akal secara kalkulasi fiskal.
"Hasil perampasan aset korupsi tidak akan pernah cukup untuk menggratiskan pendidikan negeri," tegas Zaenur saat dihubungi Tirto, Kamis.
Dia membeberkan beberapa alasan mengapa janji skema pembiayaan tersebut problematik. Pertama, dari segi hitungan anggaran, Badan Pengelolaan Aset Kejaksaan dalam setahun rata-rata hanya menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1 triliun. Jumlah ini terlampau jauh dari estimasi kebutuhan Rp93,7 triliun untuk perguruan tinggi, apalagi jika mencakup seluruh jenjang sekolah negeri.
Kedua, mengandalkan pemulihan aset berarti menggantungkan nasib anggaran pendidikan pada sedikit banyaknya kasus korupsi dan tingkat kinerja aparat penegak hukum. Ketiga, realitas draf RUU Perampasan Aset di DPR saat ini dinilai masih sangat “ompong” karena cakupannya amat terbatas dan belum mengakomodasi instrumen unexplained wealth alias pengayaan tak sah.
"Tingginya pidato ingin menggratiskan dengan realitas draf RUU Perampasan Aset di DPR itu bagai bumi dan langit. Enggak match sama sekali," ujar Zaenur.
Sementara itu Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai gratis atau tidaknya ongkos perguruan tinggi, tak ada hubungannya dengan tindak korupsi di tingkat pendidikan tersebut.
“Korupsi di perguruan tinggi itu korupsi soal sikap penyelewengan oknum,” ujar Cecep saat dihubungi Tirto, Kamis.
Cecep menuturkan, apabila pemerintah hendak menghapuskan korupsi di tingkat perguruan tinggi, penuhilah terlebih dahulu kebutuhan tiap kampus. Dia tak menampik, program Bantuan Operasioan Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebetulnya dapat memberi “napas” bagi PTN. Namun, angka yang didapat berbeda-beda.
“Beragam (realisasi BOPTN-nya), ada 20 sampai 30 persen. Selebihnya ini dari mencari sendiri. Artinya, PTN tidak 100 persen bantuan dari pemerintah. Selebihnya juga dari iuran tunggal,” terang Cecep.
Maka bukan sekadar menggratiskan pendidikan dari SD hingga PT, pemerintah juga perlu terus mengawasi operasional kampus dan membenahi sistem alur pendaftaran.
Termasuk, jalur mandiri yang mempunyai indikasi sebagai celah munculnya penyelewangan hingga korupsi.
“Pengawasan keuangan PTN diperketat, lalu potensi korupsi mahasiswa itu melalui pendaftaran jalur mandiri. Mending gratiskan juga. Hapus jalur mandiri. Pokoknya kalau kurang uang, minta ke pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah harus siap memberi bantuan kepada setiap kampus. Prinsipnya, kata Cecep, kampus juga mesti transparan dan akuntabel.
“Kalau digratiskan tidak ditopang dengan penyedia anggaran memadai, kasihan PTN. Jadi [berantas korupsi] bukan hanya dengan membebaskan dan menggratiskan,” cetusnya.

Belajar dari Jerman
Jerman merupakan contoh utama negara yang menerapkan kebijakan kuliah gratis (tuition-free) secara universal. Kebijakan ini didasari oleh prinsip dasar bahwa pendidikan tinggi adalah hak dan fasilitas publik (public good), bukan komoditas komersial.
Pemerintah Jerman menanggung seluruh biaya operasional PTN murni dari penerimaan pajak masyarakat. Model ini berlaku untuk semua mahasiswa tanpa memandang tingkat ekonomi, melainkan hak asasi dan barang publik yang wajib dijamin oleh negara.
"Biaya kuliah tidak adil secara sosial," kata Dorothee Stapelfeldt, Senator Sains Hamburg, wilayah yang menghapus biaya kuliah pada 2012, mengutip laporan The Times berjudul “German universities scrap all tuition fees”.
Menurut Stapelfeldt, pengenaan biaya kuliah dapat mematahkan semangat menempuh pendidikan tinggi pada anak-anak muda yang tidak memiliki latar belakang keluarga akademisi.
"Tugas utama politik adalah memastikan pemuda dan pemudi dapat berkuliah dengan standar kualitas tinggi secara gratis di Jerman," ujar Senator Stapelfeldt.
Namun, biaya kuliah gratis yang sudah berjalan Pasca-Perang Dunia II itu sempat terhenti akibat uji coba pemungutan SPP selama delapan tahun (2006-2014).
Gelombang penolakan pun sempat terjadi hingga sejumlah negara bagian kembali pada prinsip awal mereka, bahwa ongkos kuliah gratis lantaran ia merupakan bagian dari hak asasi dan mesti ditanggung pemerintah.
Lower Saxony menjadi negara terakhir yang menggratiskan ongkos kuliah itu setelah berjalan selama delapan tahun.
“Kami menyingkirkan biaya kuliah karena kami tidak menginginkan pendidikan tinggi yang bergantung pada kekayaan orang tua,” kata Gabriele Heinen-Kljajic dari Partai Hijau sekaligus Menteri Sains dan Budaya di Lower Saxony waktu itu.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































