tirto.id - Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memulangkan seorang karyawan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis inisial S yang dipergoki warga sedang membakar lahan tebu. Polisi berdalih masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
S tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan pembakaran tebu di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Rabu (23/9/2026) malam. Pelaku dibawa ke rumah perangkat desa guna mencegah main hakim sendiri oleh massa yang emosi.
Selanjutnya warga bersama perangkat desa dan anggota Polsek Tanjung Raja menyerahkan pelaku ke Polres Ogan Ilir untuk proses hukum. Keesokan harinya atau pada Kamis (24/9/2026) malam, pelaku justru dilepaskan polisi.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengungkapkan, penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti cukup. Dia memastikan proses hukum berjalan profesional dan tak pandang bulu.
"Sudah masuk ke tahap penyidikan, proses hukum tetap berjalan," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, Sabtu (26/9/2026).
Rio mengakui pelaku dipulangkan sehari setelah diserahkan warga. Hal itu lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak dari manajemen PT SGN untuk dimintai keterangan terkait pembakaran lahan. Rio menegaskan pihaknya mendalami jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi bakar di lahan milik BUMN tersebut.
"Tim penyidik sedang mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kebakaran di area perkebunan tebu dan juga motif pembakaran," kata Rio.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menegaskan, pihaknya tetap komitmen dalam penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, akan disanksi sesuai perundang-undangan.
Mansyur menyebut penegakan hukum secara agresif dan menyeluruh dilakukan untuk memberikan efek jera bagi semua pihak. Apalagi dampak buruk karhutla telah dirasakan warga, salah satunya kualitas udara menurun.
"Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa saja yang sengaja bakar lahan. Siapa pun itu, pasti kami tindak tegas," kata Mansyur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, ada 50 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani bersama jajaran dengan luasan terbakar 105,972 hektare. Dari 50 kasus, 34 LP di antaranya berasal dari perorangan dan 16 LP melibatkan korporasi.
Sebanyak 43 orang dari perorangan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara proses hukum kasus karhutla yang melibatkan perusahaan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Untuk korporasi sudah naik sidik, ada 16 LP," kata Doni.
Kasus karhutla di lahan korporasi berada di Ogan Komering Ilir dengan 6 perusahaan, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara, dan Muara Enim masing-masing 2 perusahaan, serta Banyuasin dan Ogan Komering Ulu Selatan masing-masing terdapat 1 perusahaan.
Bagi tersangka dari unsur perorangan, polisi menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, penyidik menggunakan Pasal 116 UU PPLH.
Penulis: Irwanto
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























