Wisnu Widjaja memaparkan salah satu cara yang digunakan membakar hutan adalah menggunakan tikus yang ekornya diikat dengan tali lalu dibakar dan dilepas.
Riset terbaru Koalisi Anti Mafia Hutan menemukan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, pemasok kertas dan pulp Sinar Mas yang diklaim independen ditemukan bukti sebagai yang dikelola oleh Grup Sinar Mas.
Singapura akan menyeret perusahaan-perusahaan pembakar hutan di Indonesia ke pengadilan dengan menggunakan Haze Law atau Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas. Pemerintah Indonesia pun menentang keras.
Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.