Menuju konten utama

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau jika diterjemahkan menjadi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap lintas Batas adalah sebuah perjanjian antara negara ASEAN yang digagas sejak 2002. Perjanjian ini bertujuan untuk mengendalikan polusi asap di Asia Tenggara.

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
undefined

tirto.id - ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau jika diterjemahkan menjadi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap lintas Batas adalah sebuah perjanjian antara negara ASEAN yang digagas sejak 2002. Perjanjian ini bertujuan untuk mengendalikan polusi asap di Asia Tenggara.

Pada akhir dasawarsa 1990-an, krisis lingkungan hidup melanda Asia Tenggara. Penyebab utama krisis ini adalah pembukaan lahan dengan cara pembakaran di pulau Sumatera, Indonesia. Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei, dan Thailand ikut terkena dampak polusi.

Angin muson membawa asap ke arah Timur sehingga negara tetangga ikut terselimuti asap. Asap tebal yang menyelimuti sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat.

Sampai Agustus 2005, ada tujuh negara telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia, negara yang dianggap sebagai sumber utama polusi asap, baru bergabung pada 2014.

Baca juga artikel terkait HAZE LAW atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra