tirto.id - Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Prabowo menyampaikan sikap tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
"Oh iya, harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo.
Hal tersebut diamini pula oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Kata dia, penegakan hukum menjadi salah satu penekanan Prabowo dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Tindakan hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu maupun pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihak-pihak berwajib tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang beroperasi di Kalimantan Barat karena diduga sengaja melakukan pembakaran hutan.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Sementara itu, untuk dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan informasi tersebut belum disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadirinya bersama Prabowo.
"Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," imbuh dia.
Sejalan dengan penyelidikan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan sanksi lebih tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, salah satunya berupa pencabutan izin usaha.
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tegas Prasetyo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































