Menuju konten utama

Polisi Tangkap Petani Bakar Lahan untuk Buka Kebun di Musi Rawas

Petani di Musi Rawas ditangkap usai membakar lahan 2,4 hektare untuk membuka kebun karet. Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi Tangkap Petani Bakar Lahan untuk Buka Kebun di Musi Rawas
Lokasi lahan yang sengaja dibakar petani di Musi Rawas, Rabu (3/6/2026). FOTO/Polres Musi Rawas

tirto.id - Polisi menangkap seorang petani inisial NA (25) karena kedapatan membakar lahan untuk membuka kebun. Pelaku terancam mendapat sanksi hukum paling lama 10 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, saat pelaku membakar lahan di Desa Lubuk Pauh, BTS Ulu Cecar, Musi Rawas, Selasa (2/6/2026). Petugas menuju titik kebakaran setelah terdeteksi titik hotspot melalui aplikasi LAPAN.

Lahan yang terbakar menyisakan kepulan asap pekat di sekitarnya. Bahkan jarak pandang di lokasi sangat minim sehingga sempat menyulitkan polisi menemukan pelaku.

"Saat kami tiba di TKP, tersangka tepergok sedang membakar lahan miliknya sendiri, seluas kurang lebih 2,4 hektare," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Kamis (4/6/2026).

Dari pemeriksaan, tersangka telah melakukan proses pembukaan kebun sejak Februari 2026 dengan menebas dan menebang kayu. Dia berencana menanam karet dan memilih membakar karena cara paling mudah dan hemat biaya.

Tarsangka membakar lahannya dua tahap, hari pertama menimbulkan api yang sangat besar dan hari kedua membakar sisa-sisa kayu yang belum habis terbakar.

"Bahan yang kering karena cuaca panas membuat api cepat membakar habis seisi lahan," kata Agung.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat bukti, yakni tiga potong kayu sisa pembakaran, korek api gas, tiga belas gulung plastik polybag hitam, dan sebilah parang.

Tersangka dijerat Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Agung menegaskan, pihaknya tidak mentolerir pelaku yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap. Polisi juga komitmen dalam menyikapi situasi musim kemarau yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap.

"Membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Gunakan metode ramah lingkungan seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah saat membuka lahan," kata Agung.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Dipna Videlia Putsanra