tirto.id - Kepolisian berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca. Komplotan ini diketahui menggasak uang tunai miliaran rupiah milik seorang nasabah bank di Jakarta Barat.
Insiden pencurian ini bermula pada 9 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WIB, sesaat setelah korban berinisial FB mencairkan sejumlah uang dari bank. Dalam perjalanannya menuju kantor, ban mobil yang dikendarai FB tiba-tiba bocor.
Korban lantas berhenti di sebuah bengkel di kawasan Jalan Taman Surya III, Kalideres, untuk mengganti ban kendaraannya. Kelengahan korban saat fokus memperbaiki mobil rupanya dimanfaatkan dengan cepat oleh komplotan pelaku.
Mereka memecahkan kaca jendela kanan bagian tengah mobil dan seketika membawa kabur tas korban.
"Pada saat Pelapor kembali ternyata kaca mobil tengah sebelah kanan telah dipecah dan Pelapor kehilangan 1 buah tas yang berisi uang tunal sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, tim Opsnal Unit 1 bersama Tim Khusus II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Sartono Andi di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/6/2026).
Penyelidikan kembali dilakukan dan berhasil melacak pelarian tersangka lainnya hingga ke luar provinsi. Pada Jumat (24/7/2026) dini hari, polisi meringkus Murdini alias Men yang berperan sebagai eksekutor, serta Marwan yang bertugas sebagai joki. Keduanya ditangkap di wilayah Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.
Dari masing-masing penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berbeda.
Dari penangkapan tersangka Sartono, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha MX King yang diketahui milik pelaku DPO berinisial D dan M, serta lima buah kardus telepon genggam Nokia 105.
Petugas juga menyita satu unit ponsel A3x, tas selempang, buku rekening BCA, kartu ATM BNI, rekaman CCTV, serta sisa uang tunai senilai Rp 200 juta hasil kejahatan.
Sementara itu, dari penangkapan tersangka Murdini dan Marwan, penyidik menyita barang bukti tambahan berupa rekaman CCTV, satu unit ponsel Realme A7 Pro milik Murdini, serta dua unit ponsel Nokia 110 yang masing-masing milik Murdini dan Marwan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih memburu anggota komplotan lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































