Menuju konten utama

Polda Riau Ungkap Kronologi Pembunuhan Lansia Di Pekanbaru

Kasus pembunuhan keji lansia di Rumbai terungkap. Libatkan menantu sebagai otak pelaku, para tersangka diringkus polisi di dua lokasi berbeda.

Polda Riau Ungkap Kronologi Pembunuhan Lansia Di Pekanbaru
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitiodi (60) meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru, Riau di Polresta Pekanbaru pada Minggu, (3/5/2026). Foto: Humas Polda Riau
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Riau mengungkap kronologi kasus pencurian dan kekerasan yang menyebabkan seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitiodi (60) meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra mengatakan mulanya keempat terduga pelaku hanya merencanakan perampokan. Namun, mereka berubah pikiran saat dalam perjalanan.

"Awalnya ingin merampok, tapi di jalan berubah pikiran," kata Pandra dalam konferensi pers yang di gelar di Polresta Pekanbaru pada Minggu, (3/5/2026).

Pandra membeberkan rencana kejahatan mereka bukan hanya menyasar satu korban, melainkan empat orang yang ada di dalam rumah. Namun, saat itu hanya Dumaris yang ada dikediamanannya.

Pandra bilang, keempat terduga pelaku yakni AF diketahui merupakan menantu korban. AF yang merupakan otak korban mengajak SL, E, dan L untuk melancarkan aksinya. Adapun motif diduga karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa saat di lokasi kejadian, SL memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana dengan empat pelaku," ujarnya.

Kemudian, terduga pelaku mengambil barang milik korban. Mulai dari uang tunai, emas, hingga barang elektronik.

Kata Anggi para terduga pelaku lalu melarikan diri menggunakan mobil sempat terpantau di kawasan Muara Fajar, Pekanbaru. Polisi kemudian terus menelusuri jejak mereka hingga berhasil menangkap di dua lokasi berbeda.

Pada Kamis, 30 April 2026, polisi meringkus dua pelaku utama yakni AF dan SL di Aceh Tengah. Sementara, keesokan harinya E dan L ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Rina Nurjanah