Menuju konten utama

Menko Polkam Minta Jaga Perdamaian Aceh & Hormati Simbol Negara

Kebebasan berpendapat di Papua yang dijamin konstitusi tak boleh dijadikan ajang provokasi.

Menko Polkam Minta Jaga Perdamaian Aceh & Hormati Simbol Negara
Menko Polkam Djamari Chaniago. Dok. Humas Datin Kemenko Polkam
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Merespons merespons dinamika terkini, di antaranya kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026) hingga aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Papua Tengah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, menyatakan pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.

Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang sembari mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai regulasi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, di Jakarta, dikutip Minggu (16/8/2026).

Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Di sisi lain, kebebasan berpendapat di Papua yang dijamin konstitusi juga tidak boleh dijadikan ajang provokasi, kekerasan, maupun perusakan fasilitas.

“Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Pemerintah, kata Djamari, menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Menko Polkam.

Djamari sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyaring berita bohong (hoax), serta menyerahkan seluruh proses penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

Baca juga artikel terkait GERAKAN ACEH MERDEKA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi