tirto.id - Kasus perampokan Menteng di Jakarta Pusat terkuak kebenarannya. Mulanya, kasus ini dilaporkan sebagai aksi perampokan oleh dua orang tak dikenal yang menusuk korban lalu mengambil barang milik rekan korban.
Insiden perampokan di Menteng disebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) yang melibatkan korban seorang pria berinisial MHA (30 tahun) dan rekan kerja perempuannya USP (31 tahun). MHA adalah korban penusukan dan USP menjadi saksi kejadian.
Dalam perkembangan penyelidikan pihak Polres Metro Jakarta Pusat, tindak perampokan itu ternyata tidak pernah ada. Pelaku penusukan korban MHA ternyata saksi USP sendiri karena motif tertentu.
"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat dikutip Antara, Jumat (16/6/2026)
Lantas, bagaimana fakta-fakta perampokan Menteng yang terkumpul hingga saat ini?
5 Fakta Perampokan di Menteng
Fakta kebenaran insiden perampokan Menteng berhasil ditemukan polisi dalam waktu singkat. Gegara saksi USP tidak konsisten memberikan keterangan, kebenaran kasus terbuka. Pelaku USP akhirnya mengakui perbuatan.
Berikut berbagai fakta tentang perampokan di Menteng:
1. Pria Berinisial MHA Dilaporkan Telah Disekap dan Ditusuk
Polisi menerima laporan pada Selasa (16/6) bahwa seorang pria berinisial MHA mengalami penusukan sebanyak tujuh kali dan sebelumnya disekap lebih dahulu. Tempat kejadian perkara di rumah perempuan berinisial USP yang berada di Jalan Pati, RT08 RW08, Menteng Jakarta Pusat.Pelapornya adalah USP yang menyebut ada upaya perampokan. Ia merupakan rekan kerja MHA di sebuah perusahaan teknologi informasi (TI). MHA punya jabatan direktur utama dan USP merupakan komisarisnya.
2. Kronologi Awal Versi USP, Pelaku Berjumlah Dua Orang
Menurut USP yang saat itu menjadi saksi, ia sedang berada di rumah MHA. USP mengaku korban dan dua orang pelaku sedang cekcok di lantai atas. USP yang berada di lantai satu lantas menuju ke atas sembari membawa teflon dan alat setrum."Ternyata dua orang itu menyekap korban MHA. Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA," kata Roby.
3. Polisi Menemukan Informasi dari Saksi USP Tidak Konsisten
Polisi mendapati keterangan saksi USP tidak konsisten usai dilakukan usai dilakukan penyelidikan ilmiah, termasuk pada barang bukti dan keterangan saksi lain. Ternyata, informasi kehadiran dua pelaku perampokan adalah palsu. USP mengarang cerita untuk menyembunyikan perbuatannya.Di sisi lain, pelaporan insiden kepada polisi memiliki jeda cukup panjang hingga lebih dari satu jam. Hal ini menimbulkan kecurigaan.
"Dari keterangan saksi awal USP, kita menduga palsu, setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari USP sendiri," ujar Roby.
4. Kronologi dan Motif Sebenarnya
USP mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pembunuhan kepada MHA. Kronologinya, saat itu MHA menginap di rumah USP usai dinas ke luar kota. Keesokannya, mereka berencana pergi ke Bali.USP lalu meminta MHA agar memegang kain yang telah terhubung aliran listrik. MHA tersengat sekira 6-8 detik lantas pingsan.
Dalam keadaan panik, USP lalu menganiaya korban menggunakan teflon, tabung nitogen hingga menusuknya memakai pisau sebanyak tujuh kali. Tusukan bersarang di kepala, punggung, dan leher.
USP mengaku dirinya dendam kepada MHA. Sang direktur itu kerap menilai USP lambat bekerja dan kerap menyampaikan ucapan yang membuat sakit hati. Keduanya telah bekerja sama sejak tahun 2020.
MHA dilarikan ke rumah sakit dan saat ini dalam keadaan hidup. Ia telah sadar meski masih menjalani perawatan intensif.
5. USP Terancam Hukuman Penjara Hingga Seumur Hidup
Polisi menjerat USP dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.Ancaman hukuman bagi pelaku percobaan pembunuhan adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup. Adapun hukuman untuk tindakan percobaan pembunuhan yakni dua per tiga dari 20 tahun.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































