Menuju konten utama

Motif Dendam, Komisaris Wanita di Menteng Bunuh Rekan Bisnis

Tersangka mengaku memendam kesal sejak 2020 dengan korban dengan lambat dan suka berkata yang membuat sakit hati.

Motif Dendam, Komisaris Wanita di Menteng Bunuh Rekan Bisnis
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan rekan kerja di daerah Menteng, Jumat (19/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perempuan berinisial USP (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini awalnya diduga sebagai perampokan karena emas 500 gram milik korban hilang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB. Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Olah kejadian perkara polisi menemukan adanya ketidaksesuaian laporan.

"Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," kata Roby di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, (19/6/2026).

Penyidikan polisi ditemukan fakta bahwa tersangka USP menganiaya korban yang merupakan rekan bisnisnya. Keduanya, diketahui bekerja di perusahaan IT. Korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka selaku Komisaris.

Roby menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Saat pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak 2020 dengan korban dan suka berkata yang membuat sakit hati.

"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," tutur Roby.

Roby menerangkan rekayasa perampokan ini bisa terungkap penyidik karena adanya jeda lebih dari tiga jam antara kejadian dengan pelaporan. Dalam kurun waktu itu, tersangka juga tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.

"Dari lokasi kejadian, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," ucap Roby.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama