Menuju konten utama

Kasus Sate Maut Boyolali: Menantu Jadi Tersangka & Ini Motifnya

Kasus sate maut Boyolali terkuak. Polisi menetapkan menantu korban sebagai tersangka pengirim sate beracun via ojol. Berikut penjelasan motif pelaku.

Kasus Sate Maut Boyolali: Menantu Jadi Tersangka & Ini Motifnya
Ilustrasi sate bumbu kacang. foto/istockphoto

tirto.id - Tersangka kasus sate maut di Boyolali, Jawa Tengah telah ditetapkan polisi. Menantu korban, Purwadi Wahyudi(40), adalah tersangka dari kasus pembunuhan ini. Polisi belakangan mengungkap motif dan cara pelaku melakukan aksi pembunuhan.

Kasus sate maut sebelumnya berkembang setelah seorang perempuan paruh baya bernama Aminah (57) ditemukan tewas di kediamannya di Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali. Penemuan jenazah Aminah ini semula terjadi pada 19 Mei 2026 lalu.

Akan tetapi, setelah korban telah dimakamkan, dugaan bahwa Aminah adalah korban pembunuhan justru mencuat. Ia diduga meninggal dunia setelah memakan kiriman sate maut misterius.

Sehari sebelum ditemukan meninggal, Aminah diduga menerima kiriman sate dari orang tidak dikenal. Makanan ini dikirimkan via ojek online. Namun, sate tersebut diduga telah diberi racun.

Pihak kepolisian Polsek Boyolali kemudian menangkap seorang pria bernama Purwadi Wahyudi, yang tak lain adalah menantu korban. Seturut keterangan kepolisian pada Senin (8/6), Purwadi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan A.

Motif dan Cara Pelaku Bunuh Mertua dengan Sate Maut

Berdasarkan keterangan Polres Boyolali, Purwadi Wahyudi diduga melakukan pembunuhan karena motif sakit hati. Ia dan Aminah diduga memiliki hubungan yang tidak harmonis sebagai mertua-menantu.

Purwadi dikenal keluarga sebagai pengangguran. Hal ini kemudian jadi inti perseteruannya dengan Aminah. Purwadi disebut sering dipojokkan dan tidak dianggap oleh korban.

Merasa sakit hati, Purwadi lalu merencanakan pembunuhan dengan sate beracun. Racun inilah yang kemudian ditemukan polisi ketika melakukan proses otopsi dan uji laboratorium terhadap jenazah korban.

Purwadi disebut polisi telah mengakui modus yang ia lakukan. Pembunuhan itu dilakukannya dengan membeli satu porsi sate ayam terlebih dahulu.

Oleh Purwadi , sate itu kemudian dicampur dengan racun tikus. Setelahnya, PW mengirimkan sate tersebut ke rumah korban A dengan jasa ojek online (ojol).

Pengemudi ojol kemudian mengantarkan kiriman sate sesuai pesanan Purwadi yang mengatasnamakan anak kedua korban berinisial L. Sate itu kemudian dimakan oleh Aminah dan membuatnya keracunan hingga meninggal dunia.

Setelah aksinya terungkap, Purwadi kini dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2025 KUHP. Ia terancam menghadapi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

Kasus ini terungkap dari laporan pihak keluarga korban. Anak kedua korban yang namanya digunakan Purwadi , teringat bahwa Aminah sempat menelponnya untuk menanyakan kiriman sate.

Dalam sambungan telepon itu, Aminah mengonfirmasi apakah benar L mengirim sate untuknya. Namun, L kala itu membantahnya dan mengimbau ibunya untuk tidak memakan sate.

Namun, keesokan harinya, Aminah ditemukan telah tewas dengan tanda-tanda keracunan. Kejanggalan juga tampak ketika lima ekor ayam di dekat lokasi kejadian juga mati secara misterius.

Kejanggalan demi kejanggalan itu kemudian mendorong L untuk melaporkan kematian Aminah ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya polisi meringkus tersangka Purwadi yang tak lain adalah menantu sang korban.

Baca juga artikel terkait KASUS KERACUNAN SATE atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar