tirto.id - Di atas kertas, pasangan kepala daerah adalah simbol dwitunggal yang ideal. Namun di lapangan, aroma persaingan dan fenomena 'matahari kembar' justru jamak terjadi hingga memicu keretakan.
Berangkat dari kegelisahan akut ini, sebuah opsi ekstrem kini mulai ditimbang serius di lantai parlemen. Yakni, menghapus total jabatan wakil bupati dan wakil wali kota demi menyudahi ego politik yang mengorbankan birokrasi.
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa calon wakil kepala daerah mulai mencuat di DPR. Gagasan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai kerap tidak proporsional setelah keduanya terpilih.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pilkada ke depan hanya memilih kepala daerah. Sementara itu, posisi wakil kepala daerah dinilai cukup ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis, (30/7/2026).
Menurut Khozin, selama ini kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu paket tidak selalu memiliki pembagian peran yang proporsional. Kepala daerah, kata dia, cenderung menjadi vote getter dalam kontestasi pilkada, sementara wakil kepala daerah justru tidak memiliki peran signifikan setelah pasangan tersebut terpilih.
Selain persoalan pembagian peran, Khozin menyoroti hubungan kepala daerah dan wakil yang kerap tidak harmonis. Kondisi tersebut, menurut dia, terjadi di banyak daerah. “Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Perkawinan Politik Partai versus Kebutuhan Kolaborasi Nyata
Namun, usulan tersebut tidak serta-merta mendapat dukungan. Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap perlu dipilih dalam satu paket untuk menjalankan pemerintahan secara bersama.
Menurut Ujang, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pilkada merupakan hasil dari proses koalisi politik antarpartai. Proses tersebut, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik, tetapi juga berbagai modal yang dimiliki masing-masing calon.
“Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pasangan calon kepala daerah dapat terbentuk karena masing-masing pihak memiliki kelebihan dan kebutuhan politik yang berbeda. Ada calon yang memiliki kekuatan ekonomi tetapi lemah secara politik sehingga membutuhkan dukungan kader atau ketua partai. Sebaliknya, calon yang memiliki modal politik kuat dapat menggandeng pasangan yang mempunyai dukungan ekonomi.
“Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket,” katanya.
Dengan demikian, Ujang menilai keberadaan wakil kepala daerah tidak semata-mata berkaitan dengan posisi pendamping kepala daerah dalam kontestasi elektoral. Menurut dia, pasangan tersebut memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan setelah terpilih.
Namun, Ujang mengakui masalah hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan tanpa sebab. Ia menyebut selama ini sejumlah wakil kepala daerah mengeluhkan keterbatasan kewenangan mereka dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut Ujang, sejumlah keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan birokrasi, masih berada di tangan kepala daerah. Kondisi tersebut membuat ruang gerak wakil kepala daerah menjadi terbatas meski keduanya sama-sama memperoleh mandat melalui pilkada.
“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah. Ia bahkan mengaitkan kewenangan kepala daerah dalam menentukan jajaran birokrasi dengan praktik jual beli jabatan yang kemudian berujung pada sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena ini ‘'sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir,” tuturnya.
Ujang mengatakan persoalan hubungan kepala daerah dan wakil tidak selalu berakhir dengan konflik. Ia menyebut terdapat pula pasangan kepala daerah dan wakil yang kembali berpasangan pada periode kedua karena dinilai mampu membangun kolaborasi.
“Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi,” tuturnya.
Ilusi Mandat Rakyat dan Potensi Kecemburuan Kekuasaan

Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan dalam satu paket. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya.
“Saya kira ya, pemilihan satu paket tersebut menjadi salah satu faktor penyebab retaknya hubungan antara kepala daerah dan wakilnya,” kata Lili kepada Tirto, Senin (10/8/2026).
Menurut Lili, kepala daerah dan wakilnya sama-sama memperoleh legitimasi karena dipilih langsung oleh masyarakat. Keduanya juga sama-sama harus melalui proses politik untuk memenangkan pilkada. Namun, setelah terpilih, kewenangan yang dimiliki keduanya tidak berada pada posisi yang sama.
“Ini karena keduanya sama-sama dipilih langsung dan sama-sama ‘berdarah-darah’, tapi kemudian tidak memiliki kewenangan yg sama, wakil kepala daerah ‘hanya’ membantu kepala daerah atau mewakili tugas kepala daerah jika kepala daerah tidak bisa dalam melaksanakan tugas rutin,” ujar Lili.
Lili mengatakan, meski wakil kepala daerah memiliki mandat elektoral yang sama-sama berasal dari pemilih, kewenangan pemerintahan tetap berada pada kepala daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan kecemburuan maupun kekecewaan dari pihak wakil.
“Tetapi terkait kewenangan, tetap ada pada kepala daerah. Ini kemudian menimbulkan kecemburuan atau kekecewaan wakil kepala daerah,” katanya.
Menurut Lili, salah satu alternatif untuk mengurangi persoalan tersebut ialah mengubah mekanisme pengisian posisi wakil kepala daerah. Jika kepala daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat, posisi wakil dapat ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Menurut dia, model tersebut memiliki sejumlah keuntungan, terutama dalam mengurangi potensi konflik antara kepala daerah dan wakil. Wakil yang ditunjuk juga dinilai akan memiliki loyalitas lebih besar kepada kepala daerah.
“Ya tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya mengurangi konflik dan kecemburuan, wakil akan loyal kepada kepala daerah, dan efisien,” ujar Lili.
Namun, Lili mengakui model tersebut memiliki konsekuensi terhadap legitimasi politik wakil kepala daerah. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari pemilih, wakil tidak mendapatkan legitimasi melalui pemilihan langsung.
“Kekurangannya, legitimasinya tidak kuat seperti kepala daerah yang dipilih langsung,” katanya.
Opsi Ekstrem: Hapus Total Jabatan Wakil di Kabupaten dan Kota
Melihat rumitnya benang kusut konflik internal ini, Lili Romli bahkan melontarkan rekomendasi yang jauh lebih berani dan radikal untuk memotong rantai pembagian kekuasaan secara permanen. Ia memandang bahwa untuk level pemerintahan lokal yang lebih kecil, jabatan wakil sebaiknya ditiadakan sama sekali demi kesehatan birokrasi.
“Saya sendiri berpendapat sebaiknya tidak usah ada posisi wakil kepala daerah untuk tingkat kabupaten dan kota. Posisi wakil hanya ada di tingkat provinsi saja,” kata Lili.
Menurut Lili, penghapusan posisi wakil kepala daerah di kabupaten dan kota bukan semata untuk mengurangi potensi konflik antara kepala daerah dan wakil. Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk mencegah munculnya dua pusat kekuasaan atau ‘matahari kembar’ di daerah yang dapat berimbas pada birokrasi.
“Dengan tidak adanya wakil saya kira bukan hanya agar hubungannya tidak konfliktual, tapi juga untuk menghindari ‘matahari kembar’ di daerah yang menyebabkan birokrasi terpolarisasi, dan untuk efisiensi biaya pilkada dan gaji serta fasilitas lainnya,” jelas Lili.
Meski demikian, Lili menilai posisi wakil kepala daerah masih diperlukan di tingkat provinsi. Menurutnya, cakupan pemerintahan provinsi yang lebih luas membuat keberadaan wakil dibutuhkan untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas dan melakukan koordinasi.
“Di provinsi cakupannya luas, perlu ada wakil untuk membantu tugas-tugas dan koordinasi,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































