tirto.id - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, (6/5/2026).
Dalam agenda lanjutan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Muhammad Taufiq Oesman Hamid yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Riau.
Dua saksi lain juga turut dihadirkan, yakni Aditya Wijaya selaku Perencana Program Bidang Sekretariat dan Sarkawi yang menjabat Penata Kelola Bina Marga di Dinas PUPR PKPP Riau.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. JPU maupun penasihat hukum terdakwa melemparkan pertanyaan kepada ketiga saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
Di muka persidangan, Aditya Wijaya memberikan kesaksian tentang adanya rapat pada 7 April 2025 di kediaman Abdul Wahid. Sebelum menghadiri rapat, Aditya mengaku diminta mempersiapkan data dan kebutuhan anggaran oleh Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.
"Saya diminta hadir melalui WhatsApp dan membawa laptop. Saya datang jam 13.00,” kata Aditya.
Dalam rapat itu, hadir kepala dan kasi humas UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.
JPU lantas menyinggung apakah dalam rapat tersebut ada instruksi pengumpulan handphone.
"Saya tidak melihat, Pak," lontar Aditya.
JPU mengutip pernyataan para saksi sebelumnya yang mengatakan ponsel mereka dikumpulkan sehingga tidak bisa mendokumentasikan rapat. JPU juga menyebut bahwa saksi sebelumnya juga mendengar soal istilah “matahari cuma satu".
Tak lama, penasihat hukum Abdul Wahid memberikan interupsi. Dia menilai pertanyaan JPU terkesan mengarahkan saksi Aditya.
Di pengujung sidang, terdakwa Abdul Wahid membantah soal rapat di kediaman Gubernur Riau pada 7 April 2025 tersebut membahas soal pergeseran anggaran, melainkan soal kerusakan jalan.
"Memang rapat yang digelar di kediaman itu adalah ekspos untuk kerusakan jalan, jadi tidak ada berkaitan dengan pergeseran," ucap Wahid.
Wahid menjelaskan bahwa dirinya turun ke daerah dan terkadang melaksanakan rapat di luar jam kerja maupun hari libur.
"Tidak ada niat saya yang macam-macam sehingga apa yang disangkakan kepada saya seolah-olah semua pekerjaan saya ini masalah, rapat di hari libur pun jadi masalah," tambahnya.
Sidang berakhir pada pukul 13.18 dan majelis hakim kembali menjadwalkan sidang lanjutan Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































