tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendebat keras penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, saat melakukan tanya-jawab dengan ahli meringankan bagi terdakwa (a de charge), Ketua BPK RI 2019-2022, Agung Firman Sampurna. Dalam forum sidang tersebut, PH Nadiem bertanya kepada Firman apakah menteri dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pengadaan dana alokasi khusus (DAK).
"Pengadaan DAK fisik itu dapat (atau) tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya PH Nadiem kepada Firman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
"Tentunya tidak," jawab Firman.
Mendengar hal tersebut, pihak JPU memotong sesi tanya jawab antara PH Nadiem dengan Firman. JPU merasa keberatan karena pertanyaan dari PH Nadiem dinilai tidak konsisten. Menurut JPU, seharusnya PH Nadiem bertanya kepada Firman mengenai kerugian negara atas perbuatan Nadiem terkait pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbud.
"Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh pebruatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja, ahli juga konsistensi dalam memberikan jawaban. Jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," sela JPU.
Hakim ketua, Purwanto S. Abdullah, mencoba menengahi perdebatan dan meminta JPU untuk mendengarkan tanya jawab PH Nadiem dengan Firman. Dia mempersilakan JPU untuk memberikan pertanyaan sanggahan apabila ditemukan hal yang tak bisa diterima usai sesi tanya jawab tersebut selesai.
"Saya kira sama-sama menyimak pendapat ahli," tegas Purwanto.
Meski telah ditengahi oleh hakim ketua, perdebatan tak kunjung usai. PH Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga mulai terpancing emosi melihat JPU yang dinilainya berbuat tidak sopan selama persidangan.
"Sikap Anda, ngomongnya tidak patut!" ungkap Yusuf.
"Enggak sopan Anda!" jawab JPU.
"Dikira saya takut sama kamu," tambah JPU.
Di tengah perdebatan tersebut, Purwanto kembali mengambil sikap menengahi dan meminta semua pihak untuk tenang. Walau tanpa ada palu skors, sidang di siang hari tersebut kembali mengalir dengan kesempatan melanjutkan tanya jawab antara PH Nadiem dengan Firman yang sempat terjeda akibat debat tersebut.
"Saya bilang cukup, advokat cukup ya," kata Hakim Purwanto.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































