Menuju konten utama

PH Minta Sidang Tetap Berjalan meski Nadiem Dirawat di RS

Nadiem menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim mengabulkan pengalihan status tahanannya dan kuasa hukum meminta sidang dilanjutkan.

PH Minta Sidang Tetap Berjalan meski Nadiem Dirawat di RS
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). tirot.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, sakit dan tengah dirawat di RS Abdi Waluyo. Mantan Mendikbudristek itu seharusnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge. Tim Kuasa Hukum Nadiem, meminta agar sidang tetap berjalan tanpa kehadiran Nadiem.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Nadiem telah dirawat sejak Sabtu (25/4/2026). Berdasarkan keterangan dokter, Nadiem memerlukan waktu hingga Minggu (3/5/2026).

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang. Dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Kemudian, JPU menyerahkan surat keterangan sakit Nadiem ke Majelis Hakim. Hakim juga membacakan isi surat sakit tersebut yang di dalamnya menyatakan bahwa Nadiem membutuhkan pemeriksaan fisik, perawatan, dan pemberian antibiotik.

Sementara itu, Nadiem menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim mengabulkan pengalihan status tahanan Nadiem. Selain itu, Kuasa Hukum juga meminta agar sidang tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Nadiem.

JPU juga tidak keberatan atas permohonan yang telah diketahui oleh Nadiem ini. Namun, Majelis Hakim menyatakan untuk berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan kelanjutan dari persidangan ini.

Diketahui, Nadiem didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait dua pengadaan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher