tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Sri merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
"Menyatakan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Sri Wahyuningsih dan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima," kata jaksa penuntut umum dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan mereka bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa meminta hakim untuk menghukum kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Kamis, 16 April 2026.
"Menghukum terdakwa Sri Wahyuningsih sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum," ujarnya.
Jaksa berkeyakinan surat tuntutan terhadap Sri dan Mulyatsyah disusun berdasar fakta yang diperoleh dari alat bukti yang sah baik melalui keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti hingga bukti elektronik.
"Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan jawaban yang telah diuraikan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dihadirkan di depan persidangan yaitu dalil nomor satu sampai dengan seterusnya yang tertuang dalam replik ini," terangnya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bersalah melakukan dugaan korupsi pengadaan laptop dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun.
Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
JPU meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























