tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan kondisi Nadiem Makarim yang dinilai tak bisa hadir ke ruang sidang akibat penyakit yang dialaminya. Majelis hakim memutuskan agar sidang akan dilanjutkan kembali, Senin (27/4/2026).
"Setelah bermusyawarah, jadi Majelis Hakim menetapkan untuk sidang selanjutnya di hari Senin, tanggal 27 April 2026 dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain Nadiem yang tidak hadir ke ruang sidang, pihak advokat atau penasihat hukum juga memilih absen dalam persidangan tersebut.
"Juga karena pertimbangan hingga saat ini advokat atau penasihat hukum tidak hadir, maka selain penetapan di persidangan melalui berita acara, Majelis Hakim juga mengeluarkan penetapan untuk sidang ya," jelasnya.
Sebelum putusan penundaan sidang diketuk oleh majelis hakim, dokter rumah tahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Yahya Shobirin, menyampaikan bahwa kondisi Nadiem memang benar sakit. Namun, dari pengamatannya, kondisi sakit tersebut seharusnya tak menghalangi Nadiem untuk duduk di kursi pesakitan dan melanjutkan persidangan.
"Izin Yang Mulia, kalau terkait observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitas rutin di pengadilan itu mampu. Mampu untuk hadir, mampu untuk melakukan aktivitasnya," kata Yahya.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti ketidakhadiran seluruh penasihat hukum alias advokat dari Nadiem. Menurut JPU, hal itu merupakan bentuk pelanggaran proses peradilan atau contempt of court.
"Bahwasanya ketidakhadiran satu pun penasihat hukum dalam agenda persidangan hari ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari pengacara dalam perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata JPU usai sidang.
Pihak kejaksaan mengklaim telah menghadirkan Nadiem di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Nadiem enggan naik karena alasan sakit. Pihak kejaksaan menghargai hal itu terutama setelah diputuskan oleh majelis hakim untuk ditunda persidangannya.
"Kami menghadirkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tapi ketika di rutan pengadilan mendapatkan informasi dia sakit walaupun kami tidak mendapatkan surat dari dokter, dan kami menghargai itu," jelas JPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































