tirto.id - Beredar sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yakni setiap perempuan yang tengah menjalani masa kehamilan wajib untuk membayar pajak setiap bulan.
Salah satu unggahan yang menyebarkan klaim tersebut adalah akun Facebook "Uty Masbait" (arsip) pada Sabtu (08/08/2026). Dalam unggahan tersebut terdapat foto Presiden Prabowo yang mengenakan jas dan peci dengan narasi dalam foto "2027 - WANITA HAMIL WAJIB BAYAR PAJAK SETIAP BULAN."
Pengunggah juga menambahkan narasi, "2027 wanita Hamil wajib bayar pajak setiap bulan pak Prabowo pung kerja model in 2 ana cukup sdh ![]()
![]()
Hingga artikel ini ditulis pada Senin (17/08/2026), unggahan tersebut masih beredar di media sosial, sehingga masih berpotensi disebarkan berulang kali.
Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "Cerita dewasa hot" dan "Nurlina Nurdin". Akun-akun tersebut menyebutkan bahwa aturan wajib pajak bagi perempuan yang tengah hamil itu akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
“Prabowo bikin peraturan baru, 2027 wanita hamil wajib bayar pajak, stop cari bibit 🤣,” begitu bunyi narasi dalam salah satu unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Nurlina Nurdin”.
Lantas, apakah benar bahwa Prabowo telah mengeluarkan kebijakan baru berupa wajib pajak bagi perempuan hamil?

Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi narasi tersebut, Tirto melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “perempuan hamil wajib bayar pajak.”
Hasilnya, tidak ada pemberitaan dari portal berita terpercaya maupun siaran pers resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan informasi tersebut.
Tirto hanya menemukan artikel yang ditulis oleh I Gede Suryantara, salah seorang pegawai DJP pada 2024 lalu, yang isinya membantah narasi hoaks bahwa para perempuan yang hendak melahirkan dibebani pajak sebesar 12 persen.
Menurut I Gede, melahirkan yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenai oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, jasa pelayanan kesehatan medis—termasuk di dalamnya melahirkan—merupakan salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan kesehatan adalah melalui fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN. Jasa pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak,” tulis I Gede dalam artikel di portal resmi DJP.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan DJP, terdapat dua jenis pajak di Indonesia, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Berikut adalah daftar pajak yang tergolong sebagai Pajak Pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- PBB Perdesaan dan Perkotaan
- dan pajak daerah lainnya
Tidak ada pula ketentuan khusus dari pajak-pajak di atas yang mengharuskan seorang perempuan hamil dibebani oleh pajak tertentu.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, informasi bahwa Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan baru agar perempuan hamil wajib membayar pajak tidak pernah ditemukan di berbagai portal berita maupun siaran pers resmi.
Sebaliknya, dalam artikel yang tayang di portal resmi DJP, justru dinyatakan bahwa narasi perempuan yang hendak melahirkan dibebani oleh PPN adalah hoaks. Sebab, kehamilan merupakan jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari PPN.
Sehingga dapat dipastikan narasi yang beredar bahwa Prabowo mewajibkan perempuan yang hamil untuk membayar pajak adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id


































