tirto.id - Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Kepolisian menyebut penetapan itu didasarkan pada hasil analisis data logger yang menunjukkan pengereman darurat baru dilakukan sekitar 263 meter dari titik tumbukan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik kepolisian menyita 6 flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen peraturan dinas, dokumen perawatan sirkuit dan sinyal, dokumen analisis data logger, hasil analisis digital, dan CCTV dan rekaman komunikasi PPKA dengan masinis.
Kepolisian juga menyita surat visum et repertum dari sejumlah rumah sakit, serta berita acara pemeriksaan digital forensik dan Puslabfor.
"Berdasarkan analisis dan proses pemeriksaan yang kami lakukan, baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumbukan dapat terhindari," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).
Sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan pendampingan kepada masinis AN dalam bentuk bantuan hukum dan dukungan sesuai ketentuan perusahaan.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum," ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Faktor Berlapis Penyebab Kecelakaan Kereta Api
Dalam temuan KNKT, faktor manusia muncul dalam rangkaian penyebab kecelakaan KA di Bekasi Timur, terutama pada kegagalan masinis dan asisten masinis KA 4B mengidentifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104.
Pemahaman bahwa sinyal berikutnya masih mengizinkan perjalanan membuat perhatian masinis lebih terarah pada informasi yang mendukung pemahaman tersebut.
Kondisi itu pun ditambah dengan berkurangnya visibilitas sinyal pada malam hari dan light scattering pada kaca depan lokomotif yang berpotensi menurunkan situational awareness terhadap posisi dan aspek sinyal.
Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menilai penetapan masinis sebagai tersangka ini merupakan langkah penegakan hukum pidana yang normatif dan perlu dihormati sebagai bagian dari proses peradilan. Tapi, dampak baik atau buruknya sangat bergantung kepada tindak lanjutnya.
Langkah hukum dapat memberikan dampak positif apabila berjalan beriringan dengan pembenahan sistem keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh. Sebaliknya, penetapan tersangka akan menjadi persoalan apabila proses evaluasi berhenti pada penghukuman terhadap masinis.
“Hanya jika berjalan beriringan dengan perbaikan sistem total, bukan menjadikannya kambing hitam untuk mencuci tangan dari masih bobroknya infrastruktur,” kata Joni kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).

Keenam faktor yang ditemukan KNKT membentuk chain of events atau rantai kejadian. Dalam teori keselamatan, kecelakaan besar umumnya tidak terjadi akibat satu faktor tunggal, melainkan akibat kegagalan pada sejumlah lapisan pengamanan.
Celah terlihat pada lapisan komunikasi dalam kondisi krisis. Saat insiden awal berupa taksi mogok menghalangi rel, masinis tidak menggunakan tombol panggilan darurat (emergency call), kondisi tersebut membuat proses klarifikasi situasi berlangsung lebih dari tiga menit.
Sementara itu, memang belum terdapat prosedur khusus untuk pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Kondisi tersebut membuat masinis harus mengambil keputusan melakukan full service brake terlebih dahulu karena mempertimbangkan risiko kereta terguling.
“Tidak terdapat prosedur yang menjadi acuan untuk taktis pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung sehingga taktis pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis,” kata Joni.
Langkah yang dapat dilakukan ialah modernisasi dan otomatisasi sistem persinyalan, termasuk peningkatan level otomatisasi melalui teknologi seperti automatic train protection (ATP). Sistem tersebut dapat memberikan perlindungan tambahan dengan membatasi kecepatan atau mengaktifkan pengereman darurat ketika masinis melewati sinyal bahaya.
Dalam hal kecelakaan di Bekasi Timur, ketika salah satu komponen keselamatan gagal tanpa dukungan lapisan pengamanan lainnya, konsekuensinya dapat menjadi sangat serius.
Bagaimana Posisi Human Error dalam Kecelakaan Kereta Api
Persoalan mengenai penetapan masinis sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kereta bukan hal baru dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Sekitar empat dekade lalu, Tragedi Bintaro pada 19 Oktober 1987 juga berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pegawai PJKA.
Kecelakaan itu terjadi ketika KA 225 dari Rangkasbitung bertabrakan dengan KA 220 dari arah Tanah Abang di kawasan Pondok Betung, Bintaro. KA 225 membawa sekitar 700 penumpang berdasarkan data tiket, sementara KA 220 mengangkut sekitar 500 penumpang.
Jumlah penumpang diperkirakan bisa lebih banyak dari catatan tersebut karena terdapat penumpang yang tidak tercatat dalam data karcis.
Rangkaian kejadian bermula ketika KA 225 yang seharusnya menunggu KA 220 di Stasiun Sudimara justru melanjutkan perjalanan menuju Tanah Abang. Pada saat bersamaan, PPKA Stasiun Sudimara telah menerima informasi bahwa KA 220 berangkat menuju Sudimara. Masinis KA 225, Slamet Suradio, kemudian dituduhkan tidak awas terhadap semboyan 46 yang diberikan petugas PPKA Jamhari dan menangkapnya sebagai instruksi untuk berangkat.
Empat pegawai PJKA kemudian dinyatakan bersalah, yakni masinis Slamet Suradio, PPKA Jamhari dan Umriyadi, serta kondektur KA 225 Adung Syafei. Mereka kemudian menjalani persidangan pada 1988 dengan vonis yang berbeda-beda. Slamet dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Adung 2,5 tahun, sedangkan Jamhari dan Umriyadi masing-masing 10 bulan.
Sebelum terbentuk KNKT, penyebab Tragedi Bintaro 1987 ditelusuri melalui proses hukum dan berbagai kajian setelah kejadian.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kondisi pengereman kereta api saat memasuki tikungan merupakan situasi yang tidak sederhana bagi seorang masinis. Pengereman mendadak dalam kondisi tersebut memiliki risiko terhadap kestabilan rangkaian kereta api.
Karena itu, kemampuan menghadapi situasi semacam itu perlu menjadi bagian dari pelatihan masinis.
"Kalau masinis dipraktikkan dalam arti sebenarnya enggak mungkin. Tapi, mungkin itu nanti dalam kurikulumnya harus dipraktikkan secara simulasi," kata Djoko kepada Tirto.
Ketua Umum Inisiatif Strategis Transportasi (Instran), Budi Susandi, berpandangan bahwa kecelakaan kereta api sebenarnya tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan masinis. Sebab, masinis merupakan bagian dari keseluruhan sistem keselamatan perkeretaapian sehingga investigasi semestinya melihat hubungan antarfaktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Mantan investigator KNKT itu melihat pengalaman investigasi kecelakaan menunjukkan bahwa sebuah kecelakaan umumnya tidak berdiri pada satu faktor. Berbagai faktor dapat saling berkaitan dan ketika salah satu lapisan keselamatan gagal, ia dapat memengaruhi lapisan lainnya.
"Jadi, saling berkaitan. Kalau misalkan ada 10 faktor, maka 10-10-nya itu juga saling memengaruhi. Kalau satu misalkan fail, maka faktor kedua juga akan fail juga," kata Budi.
Dia mempertanyakan penetapan masinis sebagai tersangka apabila dasar penyidikannya hanya berkaitan dengan dugaan keterlambatan pengereman. Menurut Budi, kesimpulan bahwa masinis terlambat mengerem perlu dibuktikan melalui simulasi, bukan sekadar asumsi.
Karakteristik kereta api juga perlu dibedakan dengan kendaraan jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga respons masinis tidak dapat dinilai dengan ukuran yang sama seperti pengemudi mobil.
"Kereta api itu bukan mobil. Kalau mobil mungkin bisa mendadak, kalau kereta api itu dia butuh jarak," kata Budi.
Karena itu, dia menilai persoalan persinyalan perlu ditanyakan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Budi menyebut pengembangan dan desain sistem persinyalan berada dalam kewenangan DJKA, bukan PT KAI sebagai operator.
"Nah, jadi ditanyakanlah ke Ditjen Perkeretaapian, ke Direktorat Prasarana, ini kenapa persinyalan seperti ini, karena di mereka kewenangannya, bukan di PT KAI," katanya.
Pada pokoknya, Budi melihat kesalahan masinis tidak dapat dipisahkan dari sistem keselamatan yang mengatur bagaimana informasi persinyalan diterima dan bagaimana keputusan harus diambil ketika terjadi kondisi tidak normal.
"Dia (masinis) adalah bagian dari sistem keselamatan yang dibangun," ujarnya.

Janji Tindak Lanjut Temuan KNKT
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta proses hukum kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka. Dia merujuk pada temuan KNKT yang menyebut adanya persoalan pada sistem persinyalan dan komunikasi yang perlu ditelusuri.
"Kalau mau mengurai ini harus diusut tuntas, semua harus kita telusuri satu-satu," kata Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).
Dia mencontohkan pendamping masinis yang menurutnya juga perlu diketahui status dan perannya dalam sistem operasional saat kecelakaan terjadi.
Terlebih, sistem tersebut semestinya mampu memberikan peringatan secara lebih luas ketika terjadi gangguan atau kecelakaan di suatu titik jalur sehingga dapat mencegah kereta lain memasuki area berbahaya.
"Kami berharap semua yang terlibat itu harus ditindak. Orang sudah meninggal sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat," ujarnya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, juga menyebut pihaknya menyerahkan proses itu kepada aparat penegak hukum.
Kementerian Perhubungan dikatakannya tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu cepat mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut. Sebab, kecelakaan sedang ditangani melalui dua proses, yakni investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyidikan aspek pidana oleh kepolisian.
"Kami kan ini juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan. Proses sedang berjalan," kata dia.
Terkait temuan KNKT mengenai sejumlah persoalan dalam sistem yang berkontribusi terhadap kecelakaan, Dudy mengatakan kementeriannya akan menjalankan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan.
"Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan, baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi, apa yang menjadi masukan, yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan," ujarnya.
Sejauh ini, Dudy mengatakan pihaknya akan menelaah lebih dahulu rekomendasi investigasi, termasuk apakah terdapat rekomendasi mengenai pembinaan sumber daya manusia maupun aspek teknis lainnya.
"Kami sebagai regulator tentu akan mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas SDM, bukan hanya kualitas SDM tapi juga dengan sarana dan prasarana lainnya," ujarnya.
Bantuan Hukum untuk Masinis
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Pusat Pro Bono Indonesia memberikan perhatian serius terhadap penetapan tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek ini. PERADI menyatakan membuka layanan pendampingan hukum tanpa biaya kepada masinis yang menghadapi perkara hukum.
Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI, Nasrul Saftiar Dongoran, mengingatkan adanya potensi kekeliruan apabila penanganan perkara menyederhanakan kecelakaan sebagai kesalahan individual masinis tapa menguji secara memadai kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja, dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.
"Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang diadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekeria di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola," Ujar Nasrul dalam keterangannya, Rabu (30/8/2026).
Bunga Meisa Siagian menilai kesiapan pendampingan akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat.
"Kami ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong keselamatan transportasi bagi masyarakat," katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































