tirto.id - Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis menggunakan metode scientific crime investigation.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi yang terlibat dalam tabrakan dengan KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara pengatur perjalanan kereta (PKP) dan masinis, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya enam flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen peraturan dinas, dokumen perawatan circuit dan sinyal, dokumen analisis data logger, hasil analisis digital, CCTV dan rekaman komunikasi PPKA dengan masinis, surat Visum et Repertum dari sejumlah rumah sakit, serta berita acara pemeriksaan digital forensik dan Puslabfor.
Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sejumlah ahli turut diperiksa, termasuk ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.
Anom mengatakan, analisis data logger menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka. Berdasarkan data tersebut, masinis melakukan pengereman darurat saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan.
"Berdasarkan analisa data logger yang kami dapatkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan-keterangan ahli, sehingga penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka terhadap AN," ujar Anom.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga tumburan dengan KRL dapat dihindari.
"Masinis melakukan tindakan emergency brakes, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari," kata Anom.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan, jarak pandang terhadap sinyal mencapai sekitar satu kilometer.
Rambu pengulang berada pada jarak 400 meter sehingga terdapat dua titik dengan total jarak sekitar 800 meter. Dalam pra-rekonstruksi, sinyal pengulang disebut masih terlihat dari jarak sekitar 200 meter.
"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," kata Rizka.
Rizka mengatakan, pengereman darurat yang dilakukan masinis pada jarak 263 meter seharusnya dapat dilakukan lebih awal.
"Harusnya kapabel 600 itu berhenti total. Dia juga bisa mengambil keputusan kalau ragu-ragu, atau berhenti, dia harus mengambil keputusan berhenti dari awal. 263 meter baru dia berhenti," ujarnya.
Menurut Rizka, alasan masinis melakukan pengereman darurat pada jarak tersebut karena mempertimbangkan risiko gerbong terbalik jika melakukan pengereman mendadak. Namun, alasan tersebut disebut terbantahkan oleh keterangan ahli perkeretaapian melalui perhitungan teori Minden.
Rizka juga menjelaskan sinyal utama dan sinyal pengulang memiliki sistem mirroring. Jika sinyal utama menunjukkan perintah berhenti, sinyal pengulang juga memberikan perintah yang sama.
"Sinyal untuk sinyal semua clear, aman. Karena ter-copy itu kan mirroring, ya? Sinyal utama sama sinyal pengulang itu mirroring. Jadi kalau sinyal sebelumnya ada, di sini pasti memerintahkan berhenti juga," katanya.
Rizka menyebut kewajiban masinis ketika ragu terhadap kondisi sinyal juga telah diatur dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50. Dalam kondisi tersebut, masinis disebut harus mengambil tindakan terberat dengan menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.' Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50, ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi," ujar Rizka.
Rizka mengatakan ketentuan tersebut juga tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi masinis. Namun, terkait apakah tindakan tersebut merupakan kelalaian, ia menegaskan keputusan akhir berada pada hakim.
"Itu kalau itu, divonis hakim. Itu kewenangan hakim yang menentukan," katanya.
AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Polisi belum menahan AN. Anom mengatakan penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," ujar Anom.
Diketahui, Kecelakaan bermula pada Senin, (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB. Saat itu, KRL 5181 dengan rangkaian nomor CLI 125 relasi Cikarang-Angke menabrak taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Kecelakaan tersebut kemudian berdampak pada perjalanan KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang. KRL tersebut berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur meski rambu menunjukkan warna hijau.
Sekitar pukul 20.55 WIB, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama dan menabrak bagian belakang KRL 5568A.
Anom mengatakan terdapat dua perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Perkara pertama adalah KRL 5181 yang menabrak taksi listrik. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Bekasi Kota dan telah menetapkan satu tersangka.
Sementara itu, perkara kedua adalah tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan sejauh ini baru AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A.
Dewa mengatakan penyidik masih berpegang pada alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
"Terhadap tersangka, sementara berdasarkan hasil penyidikan yang kami laksanakan dan alat bukti yang kami sudah kumpulkan, sementara tersangka baru terhadap Saudara AN saja," kata Anom.
Mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Anom mengatakan temuan lembaga tersebut menjadi salah satu masukan dan pertimbangan penyidik. Namun, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan alat bukti yang diperoleh.
"KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan juga. Sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," ujar Anom.
Anom juga menegaskan hasil investigasi KNKT tidak secara langsung menentukan pihak yang bersalah secara pidana.
"Dari KNKT juga sudah dijelaskan kemarin, dari KNKT kaitannya dengan data-data yang disampaikan, tapi tidak ada kaitannya dengan hubungan menentukan posisi orang sebagai bersalah, baik dari siapa pun itu," katanya.
Terkait kompensasi bagi keluarga korban, Anom mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pihak Kepolisian melalui tim penyidik memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































