Menuju konten utama

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Kecelakaan Kereta Bekasi

Ombudsman menilai ada dua faktor pemicu maladministrasi dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur serta perlintasan sebidang se-Indonesia.

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
konferensi pers Ombudsman menyampaian hasil rapid asesment perihal insiden kecelakaan Bekasi Timur, di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Menurut Ombudsman, perlintasan sebidang menjadi potensi maladministrasi dalam kecelakaan kereta api yang menewaskan 16 orang dan 90 luka-luka.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menilai permasalahan perlintasan sebidang sebagai masalah paling krusial dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. Dia pun menilai, permasalahan perlintasan sebidang tidak hanya di Bekasi, tetapi juga seluruh Indonesia. Ombudsman mencatat dari hampir 7.000 kilometer jalur kereta api aktif di Indonesia, hampir setiap 1,7 kilometer terdapat satu perlintasan sebidang.

"Sebagian bahkan mungkin sebagian besar perlintasan sebidang itu itu perlintasan yang tidak resmi," ujar Robert menjabarkan dalam konferensi pers penyampaian hasil rapid asesment perihal insiden kecelakaan Bekasi Timur, di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Apabila merujuk pada kesesuaian zonasi tata ruang, Robert menyatakan, hampir 90 persen dari perlintasan tersebut berstatus tidak resmi. "Kalaupun dia resmi, belum tentu penjaganya itu resmi, belum tentu palang pintunya itu resmi," katanya.

Robert menyebut kondisi tersebut memenuhi dua indikasi dugaan maladministrasi secara berlapis.

"Kalau mau diringkas, sebenarnya temuan maladministrasinya adalah pertama, ini terjadi pengabaian kewajiban hukum," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, di satu sisi risiko keselamatan akibat ketiadaan perlintasan sebidang resmi sudah dapat diperkirakan sejak awal, namun di sisi lain penanganan yang dilangsungkan justru berjalan seadanya.

"Cara kita merespons, meresolusi, menyelesaikan ancaman keselamatan ini, ini berjalan biasa saja, bahkan terkesan ada pembiaran, ada kelalaian," ujarnya.

Kedua, penundaan berlarut, karena persoalan yang seharusnya dapat dimitigasi sejak awal justru dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia menegaskan, pertanyaan mendasar dari temuan ini sederhana.

"Mengapa sesuatu yang sudah diketahui tapi tidak dikerjakan? Mengapa sesuatu yang sangat berisiko dari sisi keselamatan tapi tidak terjamin, padahal tujuan negara hadir adalah menjamin keselamatan," ujarnya.

Meski perlintasan sebidang menjadi prioritas dalam operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI), Robert menegaskan penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan tersebut.

"PT KAI itu adalah operator sarana, yang pemangku otoritas tetap adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perkeretaapian dan Dirjen juga Perhubungan Darat," katanya.

Ia menyebut, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang justru selama ini terlalu terdistribusi ke banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sesuai status jalan yang dilintasi, sehingga menyulitkan penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi insiden.

"Makin terdistribusi kewenangan dan tanggung jawab, makin nggak jelas kemudian akuntabilitasnya akan seperti apa," katanya.

Kondisi itu lah, yang menurutnya, menjadi dasar usulan agar delegasi kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang diberikan kepada PT KAI.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher