Menuju konten utama

Mengaku Jadi Kambing Hitam, Laksda Leonardi Seret Nama Presiden

Pengacara sebut kerugian negara kasus Satkomhan Kemhan adalah nol. Kasus diduga imbas pengalihan kekalahan RI di sidang arbitrase.

Mengaku Jadi Kambing Hitam, Laksda Leonardi Seret Nama Presiden
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi dan tenaga ahli Thomas Anthony Van Der Heyden, bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (11/8/2026). tirto.id/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Merespons tuntutan tersebut, Leonardi merasa dizalimi dan dijadikan kambing hitam atas proyek yang diklaimnya murni merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu.

Leonardi menegaskan posisinya hanyalah sebagai pelaksana tugas. Ia membantah memiliki inisiatif pribadi dalam pengadaan tersebut.

"Saya melaksanakan tugas dari atasan. Bahwa saya bukan pembuat kebijakan. Saya hanyalah pelaksana, mandatori perintah dari atasan saya, dan arahan dari Presiden. Atasan saya adalah Menhan saat itu, almarhum Jenderal Ryamizard Ryacudu, dan Presiden Pak Joko Widodo. Sudah sangat jelas," tegas Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kronologi Proyek Satkomhan dan Penyelamatan Slot Orbit

Leonardi menjelaskan, pengadaan tersebut berawal dari Rapat Terbatas (Ratas) di mana Presiden menginstruksikan para menteri untuk menyelamatkan slot orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT).

Sebagai tindak lanjut, Kemhan ditunjuk sebagai operator, dan Leonardi menandatangani kontrak payung dengan Airbus senilai US$ 425 juta sebagai PPK yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.

Hingga masa pensiunnya, Leonardi menyebut tidak pernah ada perintah, baik melalui Ratas lanjutan maupun dari kementerian terkait, untuk menghentikan proyek tersebut meski anggaran tidak didukung pada 2017.

"Bahwa kemudian saya yang hanya ditugaskan melaksanakan program ini seakan-akan ini saya adalah inisiatif sendiri, ini tentu saja sangat menyakitkan. Sebagai warga negara saya merasa ini tidak adil dan zalim buat saya," ungkap Leonardi.

Kuasa Hukum Tuding Jaksa Selundupkan Pasal KUHP Baru

Tim Penasihat Hukum Leonardi, Rinto Maha, menyoroti kejanggalan fatal dalam surat tuntutan Oditur Militer.

Rinto menuding jaksa telah menyelundupkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebelumnya tidak pernah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Surat Dakwaan.

Dalam dakwaan awal, jaksa diketahui menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sejumlah kejanggalan hukum dikemukakan oleh tim pembela terkait hal ini. Pertama, Pasal 603 KUHP tersebut muncul secara tiba-tiba di tuntutan tanpa pernah dibahas dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga persidangan.

Penggunaan pasal baru tersebut dinilai murni sebagai taktik jaksa untuk menghindari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Putusan MK tersebut telah menghapus frasa "dapat merugikan keuangan negara", sehingga mengubah delik formil menjadi materiil yang mensyaratkan kerugian negara harus bersifat aktual dan nyata (actual loss).

Klaim Kerugian Negara Nol dan Imbas Kalah Arbitrase

Lebih lanjut, tim pengacara menekankan tidak adanya aliran dana yang merugikan negara. Mayoritas saksi yang dihadirkan secara konsisten mengonfirmasi bahwa negara belum membayar sepeser pun kepada pihak Navayo.

Tidak ada bukti kuitansi atau rekening koran yang menunjukkan adanya aliran dana negara ke pihak penyedia, sehingga kerugian negara secara faktual adalah nol.

Jaksa juga dinilai gagal membuktikan niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, mengingat fakta persidangan menunjukkan kontrak dengan Navayo baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 seperti yang didalilkan oleh Oditur.

"Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Mereka tidak bisa menggunakan pasal 2 dan 3 KUHP. Lalu tiba-tiba kok muncul pasal 603? Ini lah yang disebut pasal selundupan. Ini sudah kriminalisasi," tegas Rinto.

Tim penasihat hukum menduga kasus ini merupakan imbas dari kekalahan Indonesia, yang diwakili Kejaksaan Agung, dalam pengadilan Arbitrase di Singapura melawan Navayo.

Menurut Rinto, pihak kejaksaan sengaja mengalihkan tanggung jawab kekalahan perdata tersebut menjadi ranah pidana dengan menjadikan Leonardi sebagai kambing hitam, padahal RI sebelumnya sudah dinyatakan menang di Pengadilan Tribunal Paris.

Tuntutan WNA Amerika dan Sorotan Tajam Sistem Peradilan

Selain Leonardi, tenaga ahli Kemhan warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden, turut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sementara itu, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar secara in absentia.

Thomas Anthony Van Der Heyden turut memberikan pernyataan keras terkait sistem peradilan yang dihadapinya. Ia yang mengaku didampingi oleh 29 pengacara secara pro bono (gratis) menuding penuntut umum telah menciptakan fiksi demi kepentingan politik semata.

"Terus terang saja, merekalah yang korup, bukan Pak Leonardi dan saya. Karena mereka mencoba menciptakan rekayasa demi alasan politik. Ini adalah kasus kedua saya. Saya sudah dipenjara selama lima tahun karena politik," ujar Thomas diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Thomas memperingatkan publik bahwa jika korupsi di dalam sistem peradilan tidak dibersihkan dari atas ke bawah, maka tidak ada satu pun pihak, bahkan setingkat menteri sekalipun, yang akan aman dari jerat politisasi hukum.

Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif, menolak dalil sepihak Oditur, dan menegakkan hukum berdasarkan bukti materiil bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata dalam proyek penyelamatan satelit tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah