Menuju konten utama

KPK Sita 8.500 Dolar Singapura usai Geledah Imigrasi Jaksel

KPK juga menyita dokumen saat menggeledah kantor Imigrasi (Kanim) Jaksel dan Jakpus selain menyita uang ribuan dolar dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.

KPK Sita 8.500 Dolar Singapura usai Geledah Imigrasi Jaksel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kanim Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus dugaan pemerasan pada pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, Selasa (4/8/2026). Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE). Sementara itu, khusus di Kanim Jakarta Selatan, KPK menyita uang tunai senilai 8.500 Dolar Singapura dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Budi mengatakan, BBE dan uang yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara pemerasan yang turut menjadikan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita akan dianalisis oleh penyidik agar dapat membantu mengurai konstruksi perkara secara utuh, dan menjadi petunjuk untuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan terhadap WNA dalam proses pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pemerasan pada penindakan Imigrasi terhadap WNA dalam proses penanganan perkara.

Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Benardiansyah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher