tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap putusan tingkat pertama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam dalam kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran UPT jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP tahun 2025. Upaya hukum banding tersebut diajukan kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Budi mengatakan, pengajuan upaya hukum banding telah disampaikan pada Selasa (4/8/2026). Hal ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Budi merinci alasan KPK banding di perkara Abdul Wahid. Budi mengatakan, banding diajukan lantaran JPU KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti diantara para pelaku, padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Kata Budi, dalam amar putusan, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B atau gratifikasi sedangkan Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12e tentang pemerasan dalam jabatan.
Budi mengatakan, ancaman pidana dalam Pasal 12e dan 12B UU Tipikor adalah minimal 4 tahun penjara. Namun, seluruh terdakwa termasuk Abdul Wahid, divonis hukuman penjara yang jumlahnya dibawah aturan tersebut.
Selain itu, kata Budi, dalam fakta persidangan, Abdul Wahid belum mengembalikan sama sekali uang yang diperolehnya senilai Rp1,45 miliar. Namun, dalam putusan, Majelis Hakim tidak memasukan hal yang memberatkan untuk Abdul Wahid adalah belum mengembalikan uang yang diterimanya. Justru malah memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara.
Budi mengatakan, tim JPU KPK telah menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda 200 juta subsider 80 hari kurungan penjara, dan uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara, kepada Abdul Wahid pada 30 Juli 2026. Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































