tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, diduga menyunat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN di lingkungannya hingga mencapai 50 persen.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan modus pemotongan hak pegawai secara sepihak ini terendus dalam proses penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi berlapis yang kini tengah menjerat sang kepala daerah sebagai tersangka utama.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Temuan Aliran Dana Pelepasan Kawasan Hutan Petani KUD
Dalam kasus ini, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi atas pelepasan kawasan hutan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Kata Taufik, totalnya mencapai 14.000 Dolar Singapura. Sementara, 12.000 diantaranya telah dikembalikan.
"Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14.000 gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12.000," ujar Taufik.
Modus Iuran Paksa ASN untuk Menutupi Temuan BPK
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa Suhardiman melakukan pungutan kepada para ASN yang hasilnya digunakan untuk menutupi temuan BPK terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman.
"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan- perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.
Dalam kasus ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Suhardiman menjadi tersangka usai diduga menerima dua suap dari Zulkarnain yang juga berstatus tersangka terkait jabatan Kepala Dinas PU dan Sekda.
Sengkarut Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dan Aliran Uang
Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini, ditemukan pula dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Raja Juli terkait pelepasan kawasan hutan terbatas. Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Suhardiman. Dia juga mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya.
Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Namun, laporan tersebut ditolak dan KPK memastikan penyidikan terkait dugaan pemberian uang tersebut akan terus berlanjut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































