Menuju konten utama

Bupati Kuansing Klaim Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

Suhardiman juga mengaku tak mengetahui isi amplop yang diberikan ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Bupati Kuansing Klaim Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah memberikan amplop berisi sejumlah uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Suhardiman juga mengaku tak mengetahui isi amplop dimaksud.

Hal ini disampikan Suhardiman usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kuansing. Dia menuju mobil tahanan untuk kembali ke rutan KPK.

"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya apa ya. Bukan (saya yang kasih)" kata Suhardiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Padahal, berdasarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhardiman dalam pemeriksaan awal telah mengakui adanya pemberian sejumlah uang untuk Raja Juli diduga terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Raja Juli juga telah mengakui adanya pemberian amplop dari Suhardiman. Bahkan, hal tersebut juga masuk dalam proses penindakan KPK di kasus Kuansing ini.

Diketahui, Raja Juli juga telah mengaku adanya pemberian amplop dari Suhardiman usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Sementara, Raja Juli membuat laporan pada waktu yang lebih dari aturan tersebut dan masih akan didalami oleh KPK.

KPK juga menegaskan bahwa proses verifikasi atas laporan yang disampaikan oleh Raja Juli telah selesai. Namun, hasilnya hanya bisa disampiakan kepada Raja Juli, bukan kepada publik. Sehingga belum diketahui apakah laporan tersebut ditolak atau ditindaklanjuti.

Meski begitu, dugaan penerimaan uang oleh Raja Juli dari Suhardiman akan terus didalami dalam proses penindakan perkara.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain diduga menerima suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto