Menuju konten utama

Menhut Raja Juli Enggan Komentar Soal Duit dari Bupati Kuansing

Usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenkopolkam, Raja Juli hanya berkenan menjawab pertanyaan soal karhutla.

Menhut Raja Juli Enggan Komentar Soal Duit dari Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Peluncuran SRUK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). FOTO/Nanda Surya Shadan.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, enggan memberi penjelasan saat dimintai konfirmasi perihal dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Kita fokus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ya, ini bahaya," kata Raja Juli di kantor Kemenkopolkam, Senin (10/8/2026).

Jawaban singkat itu dilontarkan Raja Juli usai menghadiri rapat koordinasi terkait penanganan karhutla bersama Menkopolkam dan jajaran kementerian serta kepala lembaga.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa Menhut Raja Juli menerima uang sebesar SG$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang tersebut diserahkan dalam amplop dan diduga untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT.

"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SG$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026) sore.

Budi menambahkan telah ada pengembalian dari pemberian tersebut, tapi jumlahnya belum seluruhnya. Tim penyidik pun masih melakukan pengecekan.

Sebelumnya, KPK membeberkan bahwa Bupati Suhardiman Amby mengumpulkan uang sebanyak SG$46.500 dari para anggota KUD. Uang ini disebutnya untuk diberikan kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Budi mengungkapkan penyidik memperoleh informasi terkait nominal uang yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli usai memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuansing, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026 lalu.

Juprizal diduga sebagai perantara ketika bupati mengumpulkan sejumlah uang dari para petani anggota KUD, termasuk pengumpulan dari para kepala desa hingga camat.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar SG$12.000," ujar Budi, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, Menhut Raja Juli menggelar konferensi pers terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Pertemuan itu terjadi dalam audiensi di Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," ucap Raja Juli.

Setelahnya, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop berisi uang tersebut. Dia memerintahkan agar ajudannya berangkat pada 5 Juni. Tapi, keberangkatannya batal karena ajudan itu harus melekat pada Menhut lantaran ada pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

"Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," beber Raja Juli.

Kemudian, dia mengatakan ajudannya berhasil mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Baca juga artikel terkait RAJA JULI ANTONI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi