tirto.id - Di atas kertas, nasib seseorang bisa berubah total hanya dalam satu malam akibat pergeseran angka desil kemiskinan. Namun bagi Rotua Sabrina Sihombing, Siska Mayasari, dan jutaan warga miskin lainnya, perubahan angka digital tersebut adalah awal dari runtuhnya pertahanan ekonomi mereka—membuat mereka kehilangan hak dasar untuk sekadar menyekolahkan anak hingga berobat ke rumah sakit.
Rotua merupakan warga yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, bantuan yang diterimanya tiba-tiba diputus. Padahal, kondisi ekonomi dan kesehatannya belum membaik pasca-operasi tumor payudara.
Ia menambahkan, dirinya berprofesi sebagai petani bersama suami. Keduanya kini hidup sambil merawat mertua yang sakit. Dengan kondisi tersebut, dia masih dipukul dengan kenaikan desil tanpa penjelasan yang jelas.
"Masa tiba-tiba naik desil saya, nggak tahu entah dari mana ini. Padahal mertua saya juga sakit, tinggal di rumah juga. Tapi pekerjaan saya petani, sama suami petani juga," keluhnya.
Nestapa Warga Kampung Akuarium Kehilangan KJP dan PBI BPJS
Cerita lain datang dari warga Kampung Akuarium, Siska Mayasari. Perempuan ini berprofesi sebagai pedagang makanan ringan dan berstatus orang tua tunggal dengan dua anak. Kini, dia kehilangan akses Kartu Jakarta Pintar (KJP) setelah desilnya berubah dari desil 2 menjadi desil 6.
"Kemarin-kemarin saya masih dapat KJP, terus habis akhir bulan ini saya sudah tidak dapat lagi karena desil saya sudah naik ke-6. Status PBI-nya pun dipas pada saat dicek itu statusnya udah tidak ada," kata Siska.
Warga Kampung Akuarium lainnya, Riani, mengalami kondisi serupa. Desilnya yang semula berada di angka 2 tiba-tiba berubah menjadi 9, sehingga ia kehilangan akses Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan KJP, meski suaminya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu.
Labirin Birokrasi di Daerah dan Kendala Gagap Teknologi

Sementara itu, Sri Utami, warga Kesamben Kulon, Gresik, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai buruh tani, menceritakan perjuangannya mengurus penurunan desil melalui berbagai jalur birokrasi. Dia mendatangi pendamping PKH, balai desa, Puskesmas, hingga aplikasi Cek Bansos, di tengah kondisi kesehatannya yang membutuhkan kontrol rutin ke rumah sakit akibat batu ginjal, infeksi saraf, hingga gangguan liver dan lambung.
"Desil saya dari 2 terus naik ke 6, terus pembaruan data di aplikasi Cek Bansos menjadi turun menjadi 2 lagi, alhamdulillah, PBI-nya juga udah aktif lagi. Nah, tapi PKH-nya masih nggak bisa, nggak bisa cair, nggak dapat PKH," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak warga lain di lingkungannya, terutama para janda dan lansia, mengalami lonjakan desil serupa tanpa mengetahui penyebabnya, sementara mereka tidak memiliki kemampuan mengakses aplikasi digital untuk mengurus pembaruan data secara mandiri.
"Banyak sekali yang naik desilnya di sini, terutama ibu-ibu yang janda, desilnya dari 2 terus naik ke 6 tiba-tiba, nggak tahu juga kenapa itu. Kalau orang tua kan nggak tahu main HP. Kalau saya kan bisa, saya usahakan untuk aplikasi. Kalau orang tua kan nggak bisa," katanya.
Menggugat Angka Kemiskinan yang Dinilai Tidak Konstitusional
Cerita dari Rotua Sabrina Sihombing, Siska Mayasari, Sri Utami terungkap dalam konferensi pers yang digelar Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial. Kegiatan ini bertajuk "Menggugat Desil DTSEN: Anti Orang Miskin & Tidak Konstitusional" secara daring, Selasa (22/9/2026).
Konferensi pers ini digelar untuk menyikapi kisruh perubahan data desimal atau desil kemiskinan nasional yang dinilai memperburuk situasi dan membuat jutaan warga miskin kehilangan akses berbagai program bantuan sosial.
Koordinator Jaringan Advokasi Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan penyusunan kriteria desil sejak awal sudah bermasalah karena tidak konstitusional dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
"Dari awal sebetulnya kita melihat penyusunan desil ini kriterianya sudah tidak konstitusional, tidak melibatkan masyarakat secara partisipatif, juga kriterianya tidak jelas. Kemudian ditambah desil yang sudah awalnya ini sudah kisruh, ditambah kemudian perubahan desil yang semakin membuat kisruh," kata Lita dalam konferensi pers daring, Selasa (22/9/2026).
Lita menyoroti indikasi pemotongan drastis cakupan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial, dari yang semula menyasar 140 juta warga miskin menjadi hanya 90 juta orang. Ia mempertanyakan nasib puluhan juta warga yang sebelumnya berhak menerima bantuan tersebut.
"Kita melihat juga dengan politik anggaran yang itu anggarannya sebetulnya Jaminan Perlindungan Jaminan Sosial, Jaminan Bantuan Sosial atau Perlindungan Sosial itu untuk 140 juta warga miskin dikurangi menjadi 90. Artinya, dikemanakan anggaran untuk 50 juta warga yang berhak atas bantuan sosial dan jaminan sosial?" ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan desil ini berdampak signifikan terhadap akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, dua hak dasar yang menurutnya paling krusial dalam kehidupan.
"Karena ini sangat membahayakan keberlanjutan kesehatan pengobatan, pendidikan dan lain-lain bagi warga miskin, desil ini dampaknya jungkir balik. Ada yang mengadu bahwa PRT tiba-tiba masuk desil 10, sementara pemberi kerjanya masuk desil 1. Ini kan sudah ngawur," tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial turut meluncurkan kanal pengaduan bagi korban perubahan desil bernama kawalaspirasi.id sebagai upaya menampung dan mendata dampak kisruh desil di berbagai daerah.
Klarifikasi Kemensos soal Lonjakan Data DTSEN

Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan lonjakan desil yang signifikan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 3 dipicu oleh masuknya 12 juta data baru dari BKKBN. Namun, data tersebut kini telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1 oleh BPS. Pemerintah pun terus berkoordinasi dengan pemda untuk memutakhirkan data tersebut.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa proses pemutakhiran data mentah tersebut terus dirapikan secara bertahap agar kembali stabil.
"Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat. Nah sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan validasi. insyaallah dalam waktu 1-2 minggu ke depan, data ini akan makin akurat," kata Gus Ipul merujuk keterangan resmi pada Jumat (4/9/2026).
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, meluruskan bahwa desil bukanlah indikator langsung untuk mengukur ekuivalen nominal penghasilan atau sertifikat kaya dan miskin. Desil murni merupakan peringkat relatif kesejahteraan yang membagi penduduk ke dalam 10 kelompok nasional setelah diurutkan dari yang terendah ke tertinggi.
"Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa," jelas Andy.
Karena sifatnya peringkat relatif, posisi desil seseorang sangat dinamis dan bisa bergeser naik atau turun apabila kondisi ekonomi keluarga lain di Indonesia berubah, sekalipun ekonomi pribadi orang tersebut tetap sama.
Masuknya 12 juta data baru BKKBN pada DTSEN Volume 3 bertepatan dengan momen pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga riak perubahan data ini sangat dirasakan oleh masyarakat.
"12 juta data baru ini adalah sumber pemutakhiran di volume ketiga. Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat kasuistis langsung kita tindaklanjuti," kata Andy.
Andy juga menegaskan bahwa kenaikan desil tidak otomatis membuat bantuan sosial (bansos) seseorang dicabut atau dialihkan. Desil melainkan instrumen pemerintah untuk menentukan skala prioritas penyaluran di tengah keterbatasan kuota anggaran anggaran negara.
“Misalnya di dalam satu ruangan itu ada 10 orang yang berhak mendapatkan bantuan. Sementara pemerintah punya uangnya hanya untuk 5 orang. Maka desil berfungsi memilih 5 orang itu. Yang berada di desil 1 tentu lebih prioritas daripada mereka di desil 4. Yang di desil 4 lebih prioritas daripada mereka di desil 5. Itu cara memilih prioritas,” jelas Andy.
Penerima bansos tetap wajib memenuhi kriteria spesifik tiap program (misal, tidak boleh berstatus PNS). Andy membantah persepsi bahwa kenaikan desil berarti seseorang langsung menjadi kaya atau bansosnya sengaja dipotong.
“Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar. Dan kalau bantuannya hilang, persepsi masyarakat adalah bantuannya dicabut, uangnya dialihkan ke program yang lain. Itu tidak benar. Karena jumlah bantuan sosial itu tetap dan bahkan bertambah. Kenapa ada orang yang memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan [bansos], karena kuotanya terbatas,” jelas Andy.
Saluran Resmi Pengaduan dan Sanggah Data
Bagi masyarakat yang mendapati desilnya belum sesuai, pemutakhiran data berkala (yang berjalan tiap tiga bulan sekali) dapat diurus secara mandiri maupun berjenjang melalui:- Layanan operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan setempat.
- Proses ground check berkala oleh pendamping PKH dan pemerintah daerah.
- Fitur sanggah mandiri di aplikasi jurnalisme warga Cek Bansos.
- Hotline resmi via Call Center Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp 08877-171-171.
- Kanal daring resmi pemerintah di dtsen-form.bps.go.id serta perlinsos.kemensos.go.id.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































