tirto.id - Suwarno (70), tak habis pikir kenapa dirinya masuk rentang desil 10 dalam hasil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, ia tergolong sebagai 10 persen teratas dari tingkat kesejahteraan relatif, sehingga tak berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Sebelum tergabung ke dalam kelompok mapan itu, pensiunan pustakawan salah satu universitas di Yogyakarta ini saban tahun selalu mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp600 ribu per tiga bulan. Uang itu, meskipun kecil, cukup mengurangi beban hidup yang harus ditanggungnya. Pasalnya, sejak pensiun pada 2015, tiap bulan ia hanya menerima uang gaji sebesar Rp900 ribu.
“Saya pensiunan. Per bulan dapat gaji Rp900 ribu. Itu ya cuma buat makan. Alhamdulillah listrik dapat diskon. Air (PDAM) cuma bayar abonemen," ucap Suwarno, Jumat (28/8/2026).
Sebagai warga Jogoyudan, Gowongan, Kemantren (Kecamatan) Jetis, Kota Yogyakarta, ia pun sudah mencoba untuk melakukan verifikasi data ke kelurahan setempat. Hasilnya, oleh petugas disampaikan bahwa ia masuk dalam kategori desil 10 dalam data DTSN.
Pengategorian ini agaknya imbas pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memasukkan properti yang ditempatinya sebagai salah satu variabel. Suwarno memang tinggal di sebuah rumah di Jogoyudan, tak jauh dari Kali Code. Namun, rumah tersebut merupakan warisan dari kakeknya.
Selain rumah yang dapat digolongkan sebagai aset itu, penyandang disabilitas ini tak memiliki apa pun lagi. Tidak punya kendaraan baik mobil maupun motor. "Ini (rumah) warisan bapak. Dari Mbah (Kakek) ke Bapak terus ke saya. Saya generasi ketiga. Saya tinggal sama keluarga tapi istri meninggal tahun 2010. Ibu meninggal tahun 2019. Anak dua sudah mentas (berkeluarga) semua. Saya tinggal sendiri," ucap Suwarno.
Kisah Suwarno adalah contoh kasus dari kekeliruan dalam pendataan penduduk--pergeseran beberapa digit angka dapat secara instan mengubah garis nasib sebuah keluarga.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal lintas kementerian/lembaga. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN meleburkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dipaduantukan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Dalam skema DTSEN, Badan Pusat Statistik (BPS) membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok atau desil. Desil 1 mewakili 10 persen keluarga dengan kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 berada di posisi puncak. Penentuan desil ini dilakukan BPS menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
Metode tersebut mengombinasikan berbagai variabel yang dapat diamati, mulai dari kondisi perumahan, konsumsi listrik, aset, hingga komposisi keluarga untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan. Namun, pendekatan matematis ini kerap berbenturan dengan kondisi riil di lapangan seperti yang dialami Suwarno.
Metodologi DTSEN Belum Bisa Menangkap Kerentanan Lansia
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai metodologi DTSEN cukup kuat untuk pemeringkatan awal, tetapi belum selalu mampu menangkap kerentanan lansia disabilitas secara utuh.
“Masalahnya, PMT menilai kesejahteraan dari karakteristik yang dapat diamati, sedangkan beban biaya kesehatan, kebutuhan pendampingan, atau hilangnya kapasitas bekerja dapat berubah cepat," ujar Syafruddin kepada Tirto, Selasa (1/9/2026).
Syafruddin menyoroti keberadaan aset tetap, seperti rumah warisan yang tampak kokoh dari luar, yang sering kali ditangkap data sebagai variabel kemakmuran. Padahal, aset fisik semacam itu sama sekali tidak menghasilkan arus kas untuk membiayai kebutuhan penghuninya.
"Aset itu tidak menghasilkan arus kas untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pemerintah perlu menambahkan indikator kerentanan dan beban pengeluaran wajib, terutama untuk lansia, disabilitas, penyakit kronis, dan rumah tangga tunggal," kata Syafruddin.
Kekakuan klasifikasi desil berdampak langsung pada distribusi bansos. Kementerian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi bahwa penataan bantuan kini terikat ketat pada angka pemeringkatan tersebut.
"Mulai tahun 2026 kita berlakukan Bansos PKH dan Sembako hanya untuk kelompok Desil 1-4," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto kepada Tirto.
Pengetatan ini menyisakan celah yang disebut exclusion error, kondisi di mana warga miskin dan rentan yang berhak justru terlempar dari daftar penerima.

Menurut Syafruddin Karimi, dampak dari exclusion error jauh lebih merusak dibandingkan sekadar nilai rupiah bansos yang terhenti. Ia mengatakan, ketika lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga miskin terdepak akibat salah klasifikasi, mereka berpotensi mengurangi makanan bergizi, menunda pengobatan, menambah utang, menjual aset produktif, atau bergantung pada keluarga yang juga terbatas.
“Dampak kedua ini memperdalam kemiskinan dan mengurangi mobilitas sosial," ucap Syafruddin.
Ia menambahkan kesalahan targeting skala besar pada akhirnya mengacak-acak distribusi manfaat APBN. Sumber daya negara berisiko mengalir ke pihak yang lebih mampu, sementara kelompok paling bawah kehilangan daya tahan saat menghadapi goncangan ekonomi.
"Ketimpangan kemudian tidak hanya muncul pada pendapatan, tetapi juga pada kesehatan, keamanan ekonomi, dan peluang bertahan. Sistem yang efisien secara statistik tetap gagal secara sosial jika kelompok paling rentan kehilangan perlindungan," kritik Ekonom Unand tersebut.
Syafruddin melihat teknologi dan digitalisasi pendataan sejatinya hadir untuk mempercepat keadilan administratif. Namun, ketergantungan penuh pada algoritma tanpa filter kemanusiaan berisiko melahirkan mekanisasi ketidakadilan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan human-in-the-loop atau pendekatan otomatis yang melibatkan manusia dalam pengelolaan data kemiskinan negara. Baginya, algoritma seharusnya hanya berfungsi sebagai penyaring awal, bukan penentu akhir nasib hidup warga.
"Algoritma menyaring, petugas memverifikasi kasus anomali, masyarakat dapat menggugat, dan keputusan memiliki jejak audit. Kasus ekstrem seperti lansia disabilitas berpendapatan sangat rendah di Desil 10 harus otomatis memicu pemeriksaan. Digitalisasi yang baik mempercepat keadilan administratif; digitalisasi yang kaku justru mengotomatisasi ketidakadilan dalam skala nasional," tutur Syafruddin.
Pemerintah: Desil Itu Relatif dan Dinamis
Merespons pertanyaan publik atas interpretasi desil, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan desil bukanlah ukuran mutlak kekayaan atau pendapatan seseorang. Desil, sambungnya, hanya menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan PMT digunakan karena informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga secara akurat sangat sulit diperoleh dan diverifikasi di lapangan.
Di sisi lain, Kemensos menegaskan kuota bansos nasional tidak dikurangi. Penghentian bantuan pada individu tertentu terjadi akibat dinamisnya pemutakhiran data yang dihitung BPS setiap tiga bulan sekali.
Joko Widiarto menjelaskan, penerima manfaat bisa saja mendapatkan bansos pada kuartal pertama, tapi tidak di kuartal kedua, dan kembali menerima di kuartal ketiga.
“Tergantung hasil pembaruan desil. Pada prinsipnya, jika ada penerima bansos yang tidak dapat maka bansosnya akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih layak. Kuota bansos tetap," jelas Joko.
Untuk memitigasi kesalahan data, pemerintah menyediakan tiga mekanisme pemutakhiran data yang dapat diakses oleh masyarakat. Jalur pertama adalah jalur formal yang bergerak melalui aplikasi SIKS-NG. Pada alur ini, warga melapor ke operator SIKS-NG di tingkat desa, kelurahan, atau dinas sosial untuk mengisi data pembaruan. Proses tersebut membutuhkan pengesahan resmi dari kepala daerah sebelum disinkronkan ke BPS untuk dihitung ulang desilnya.
Jalur kedua adalah jalur partisipatif yang memanfaatkan aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi ini, masyarakat menginisiasi pembaruan secara mandiri yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendataan dan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial. Data hasil verifikasi ini disinkronkan ke BPS sebagai bahan pemeringkatan ulang.
Jalur ketiga adalah jalur mandiri langsung melalui situs resmi BPS di dtsen-form.bps.go.id. Warga melengkapi pengisian data secara mandiri dengan melampirkan surat pernyataan kebenaran data yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. Jalur ini tidak memerlukan pengesahan dari kepala daerah dan dapat langsung diproses oleh BPS.
Meskipun ketiga jalur memiliki mekanisme pintu masuk dan validasi yang berbeda, seluruh pengajuan tersebut tetap bermuara pada satu tahap akhir yang sama, yakni sinkronisasi dan pemeringkatan ulang oleh BPS.
Namun, Kemensos dan BPS mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan tidak serta-merta mengubah desil secara otomatis karena penetapan akhir tetap mengacu pada hasil penghitungan ulang metode yang berlaku.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































