tirto.id - Pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menuai sorotan dari sejumlah pihak. Terlebih seusai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai DOB tak mampu meredam gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pigai memandang eskalasi perlawanan OPM makin meningkat dengan adanya pemekaran wilayah. Padahal, menurutnya, tujuan awal pemerintah melakukan pemekaran wilayah di Papua adalah untuk mematikan gerakan OPM.
"Sekarang setelah pemekaran, sudah lebih gila lagi perlawanan. Bukannya tujuan kita, tujuan mereka lakukan pemekaran, meyakinkan kepada kami yang aktivis waktu itu, adalah tujuannya untuk mematikan gerakan OPM, pemekaran ini. Nyatanya ini, ini makin parah," kata Pigai usai menghadiri Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Rentetan insiden di kawasan Papua mempertegas memanasnya situasi di wilayah pemekaran tersebut. Mulai dari penemuan korban tewas seorang sopir lajuran asal Toraja, Aris Sanda, setelah disandera OPM Kodap III Ndugama di jalur Trans Wamena-Mbua.
Lalu, ada aksi penangkapan Abdon Kisamdu, Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur, oleh Satgas Mandala Koops TNI Habema. Abdon Kisambu diringkus di Bandara Nop Goliat Dekai saat hendak bertransaksi membeli senjata api.
Pigai sendiri mengaku sebagai salah satu pihak yang menolak DOB di Papua sejak kebijakan itu masih diwacanakan. Kini, Pigai menyebut kekhawatiran terbesarnya telah muncul—perlawanan yang sebelumnya murni bersifat revolusioner melawan aparat, mulai bergeser dan mengarah pada isu rasial dan etnik.
"Pemekaran Papua banyak-banyak ini. Ini dari awal saya, kan, penentang pemekaran, penolak pemekaran. Padahal, waktu itu saya bisa menjadi gubernur loh kalau pemekaran, sangat bisa. Tapi, saya mengesampingkan ambisi karena masa depan kondisi Papua," ucap Pigai.
Dia lantas mendesak seluruh elemen bangsa, mulai dari partai politik, legislatif, eksekutif, yudikatif, aparat TNI-Polri, hingga tokoh purnawirawan dan tokoh nasional untuk bersama-sama mengambil keputusan strategis.

Pigai juga menyoroti pentingnya keterbukaan data jumlah penempatan (deployment) personel TNI di Papua. Hal ini sebagai dasar mengukur secara akuntabel apakah kekuatan aparat yang ada saat ini cukup untuk melindungi warga sipil.
Sementara itu, Tirto sempat menghubungi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, untuk meminta tanggapan atas polemik DOB atau pemekaran wilayah Papua tersebut. Namun, tidak ada jawaban hingga berita ini selesai ditulis.
Berbeda dengan Pigai, sejumlah kalangan berpendapat bahwa keberhasilan atau kegagalan tidak tepat jika diukur semata-mata dari intensitas gerakan OPM. Pasalnya, pemekaran daerah berfokus pada fungsi pelayanan administratif, tata kelola pemerintahan, pemerataan infrastruktur, dan alokasi anggaran.
Fokus DOB pada Pelayanan Publik, Bukan Keamanan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menyinggung Pigai lantaran “menunjuk” DOB sebagai pemicu wilayah di Papua semakin memanas. Menurutnya, hal itu salah alamat.
“Sebenarnya itu yang disampaikan Pigai itu salah alamat. Karena, kalau bicara pertahanan keamanan, itu urusan pemerintah absolut. Itu kewenangan ada di pemerintah pusat. Kalau bicara meredam OPM, urusan meredam OPM, mestinya yang dikritik badan pertahanan keamanan,” ungkap Armand saat dihubungi Tirto, Senin (21/9/2026).
Armand membenarkan DOB memiliki kapasitas sebagai daerah fiskal supaya dapat memberi pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah. Jadi, DOB dibentuk bukan dalam kerangka keamanan.
“Ini [kritik Pigai] seharusnya bukan diarahkan ke pemerintah daerah otonomi baru karena kalau menguji DOB itu terkait pelayanan publik dan konektivitas meningkat. [Beda] kalau bicara OPM atau KKB,” lanjutnya.
Pemekaran wilayah, menurut Armand, adalah bagian dari kebijakan penataan daerah. Dia memberi catatan terhadap pemerintah pusat, bahwa jangan sampai DOB justru dipakai sebagai upaya meredam gerakan separatis. Terlebih, indikator keberhasilan DOB dilihat dari sisi pelayanan publik dan demokrasi total.
“Ya indikatornya (DOB) efektifitas pelayanan publik dan soal penguatan demokrasi total. Demokrasi ini bukan hanya soal berbicara soal demokrasi pilkada, publik juga perlu dilibatkan soal penganggaran dan penyiapan kebijakan. Itu indikator DOB berhasil atau tidak,” ucapnya.
Armand lantas menegaskan urusan keamanan dan pertahanan adalah urusan bagian lembaga negara di bidang terkait yang berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah fokus pada urusan pemerintahan konkuren (urusan pelayanan publik yang diserahkan pada pemda).
“Dari 32 urusan [pemerintah konkuren] tak ada yang urusan keamanan dan pertahanan,” tegasnya.
Menurutnya, pemekaran wilayah yang membentuk DOB merupakan upaya mempercepat atau mengakselerasikan pelayanan publik—dalam konteks ini, percepatan pembangunan di Papua yang berkaitan dengan soal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi.
“Lalu, demokrasi total pun bukan soal pemilihan kepala daerah, tapi mengajak publik melakukan penyusunan kebijakan. Itu mestinya yang harus diminta kinerja dari DOB. Bukan meminta DOB [dapat] menekan OPM,” tegas Armand.

DOB Sejak Awal Memantik Polemik
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyebutkan rencana pemekaran wilayah di Papua sejak awal sebenarnya sudah memantik polemik. Opini masyarakat terbagi antara pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
Pada mulanya, DOB didesain untuk mempercepat pembangunan di Papua yang dianggap masih cukup tertinggal. Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah pusat juga menargetkan peningkatan akses pelayanan publik.
“Itu menjadi tujuan utama dari pemberian DOB. Pelayanan publik di berbagai bidang—pendidikan, kesehatan, ekonomi—ini bisa dilakukan lebih baik,” ucap Djohermansyah saat dihubungi Tirto, Senin (21/9/2026).
Namun, Djohermansyah tidak menampik bahwa konflik dapat terjadi di wilayah DOB Papua. Pasalnya, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan lain-lain kemudian memunculkan teritorial keamanan baru di daerah tersebut.
“Jadi, kalau DOB memantik konflik dengan OPM, itu memang motifnya barangkali kita harus pahami dulu. Konflik itu karena ada apa, karena ada keberatan mereka dengan adanya DOB. Kalau mereka keberatan dengan DOB, bisa jadi. Mungkin karena OPM tidak mau menerima daerah ini dimekarkan, karena ini menambah mungkin kehadiran militer dengan adanya teritorial baru,” ucap Djohermansyah.
Terkait anggapan bahwa DOB Papua dibentuk untuk menekan gerakan separatis OPM atau meredakan konflik, Djohermansyah sependapat dengan Armand bahwa tujuan pemekaran daerah pada dasarnya adalah peningkatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Terlebih, kata Djohan, UU Pemda tahun 2014 tidak memuat ketentuan bahwa salah satu pemekaran daerah adalah untuk menyelesaikan konflik. Penanganan masalah pertahanan semacam itu tidak ada dalam desain DOB.
“Kalau toh ada. Itu pun mungkin cuma lebih kepada pernyataan tidak berdasar legalistik dan normatif. Bisa jadi embel-embel dan iming-iming pemekaran bisa terjadi,” sindirnya.
Persoalan Papua Jauh Lebih Kompleks
Pengamat militer Chappy Hakim juga menegaskan pemekaran wilayah tidak dapat dijadikan satu-satunya instrumen untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan dalam meredam gerakan OPM.
“DOB pada dasarnya adalah instrumen administrasi pemerintahan dan pembangunan. Persoalan Papua jauh lebih kompleks, menyangkut aspek keamanan, politik, sosial, ekonomi, sejarah, serta kepercayaan masyarakat,” kata Chappy saat dihubungi Tirto, Senin.
Karena itu, menurut Chappy, pendekatan yang diperlukan harus komprehensif. Di antaranya menggabungkan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum, perlindungan masyarakat sipil, serta pendekatan keamanan yang terukur.
Dia menilai hal yang perlu dievaluasi terkait masalah di Papua pun bukan hanya aspek pemekaran semata, tetapi keseluruhan strategi negara dalam menangani persoalan Papua.
Chappy merincikan sejumlah pendekatan komprehensif yang dapat dilakukan pemerintah terhadap kondisi di Papua. Pertama, pembangunan harus berbasis kebutuhan masyarakat dan wilayah adat, dengan ukuran keberhasilan yang konkret. Seperti halnya sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kualitas pelayanan publik.
Kedua, tata kelola dana otsus harus semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ketiga, perlu ruang dialog yang lebih intensif dengan tokoh adat, agama, masyarakat, pemerintah daerah dan berbagai elemen Papua.
“Keempat, pendekatan keamanan tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat, tetapi harus terukur, proporsional, dan berjalan bersama pendekatan sosial-politik. Jadi, persoalan Papua tidak cukup diselesaikan dengan pemekaran administratif,” ucapnya.
Chappy juga mengingatkan hal terpenting adalah membangun kepercayaan. Pemerintah harus mampu menghadirkan negara secara nyata melalui pelayanan publik dan kesejahteraan.
“Serta, memastikan masyarakat Papua merasa menjadi bagian aktif dari proses pembangunan. DOB sebaiknya dilihat sebagai instrumen administratif dalam kerangka strategi Papua yang lebih besar dan terintegrasi,” ungkapnya.

Dialog Damai Tak Boleh Diabaikan
Juru Bicara Amnesty Indonesia, Haeril Halim, memaparkan bahwa pemekaran wilayah sedari awal bukanlah solusi untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua.
Haeril menyarankan pemerintah menggunakan hasil penelitian sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik Papua. Menurutnya, penyelesaian konflik berdasarkan kajian amat penting untuk memastikan segala kebijakan yang diambil berbasis data.
"Pada tahun 2009 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan kajian, hasil kajian ini belum menjadi dasar bagi pemerintah dalam mencari solusi terkait persoalan Papua," sesal Haeril saat dihubungi Tirto, Senin (21/9/2026).
Dia membeberkan kajian tersebut menemukan sumber konflik di Papua di antaranya adalah perbedaan interpretasi mengenai sejarah integrasi sebagai bagian dari negara Indonesia serta kekerasan yang dilakukan oleh negara.
Lalu, pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung serta impunitas yang melindungi pelanggaran HAM serius di masa lalu. Tak ketinggalan soal kegagalan pembangunan serta marjinalisasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli Papua.
"Menurut kami, dialog damai adalah sebuah keniscayaan yang tidak boleh diabaikan lagi oleh pemerintah Indonesia. Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua yang telah lama dikesampingkan oleh negara," desaknya.
Haeril menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan Papua membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemerintah agar pelanggaran HAM tidak terus terjadi.
Menurutnya, perlu ada terobosan politik untuk memastikan pemerintah dan DPR RI menyelesaikan konflik Papua melalui dialog damai. Hal tersebut melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua.
Dia juga mengingatkan persoalan di Papua sangat kompleks dan menuntut keberpihakan yang nyata kepada masyarakat sipil yang kerap menjadi korban pelanggaran HAM.
"Bagi kami, akar dari rentetan kekerasan yang terus memakan korban jiwa warga sipil ini adalah pendekatan keamanan dan militeristik yang terus dipertahankan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus secara menghentikan pendekatan represif tersebut," ujarnya.
Dia juga menegaskan negara harus mengakui adanya pelanggaran HAM serius selama ini terjadi di Papua, termasuk praktik pembunuhan di luar hukum.
"Pengakuan ini penting sebagai landasan utama pemerintah dalam bergerak menyelesaikan semua pelanggaran HAM di Papua," tegas Haeril.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























