Menuju konten utama

Anggota KKB Kodap Ilaga Tewaskan Karyawan Freeport Ditangkap

Setelah ditangkap, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Anggota KKB Kodap Ilaga Tewaskan Karyawan Freeport Ditangkap
Personel Polri dari Satgas ODC saat mengiring YM masuk ke dalam sel tahanan di Polres Puncak, Sabtu (6/6/2026) malam. ANTARA/HO-Humas Satgas Damai Cartenz

tirto.id - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24), anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang diduga menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, membenarkan YM ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu (6/6/2026).

"YM masuk daftar pencarian orang terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika," katanya, Minggu (7/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan YM diduga terlibat aksi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang sudah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian aparat.

"Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga," ujarnya.

Setelah ditangkap, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Penyidik menjerat YM dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api maupun amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak pelaku aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa.

"Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua," katanya.

Ia menambahkan aparat akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Polisi Adarma Sinaga menambahkan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

"Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher