tirto.id - Komisi III DPR RI akan memanggil Polda Sumatra Utara (Sumut), Polresta Medan, serta keluarga Winda Lorenza (35), mantan istri anggota Polri yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara yang masih menyisakan keraguan dari pihak keluarga korban.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak kepolisian dan keluarga Winda pada Selasa mendatang. Selain itu, mereka akan menggali informasi dari kedua pihak terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatra Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Winda ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (2/8/2026).
Dalam penanganan awal, polisi menduga Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, pihak keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan terkait kematian Winda dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan.
Habiburokhman mengatakan keraguan yang disampaikan keluarga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurut dia, polisi harus memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” ujar Habiburokhman.
Ia meminta Polda Sumut, Polresta Medan, dan jajaran yang menangani perkara tersebut mengusut kasus secara tuntas dan transparan. Menurut pria yang juga politikus Partai Gerindra ini, penyelidikan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keraguan yang muncul dari pihak keluarga korban.
“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat agar tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Winda sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pengusutan perkara perlu dilakukan dengan pendekatan ilmiah untuk memastikan fakta-fakta dalam kasus tersebut dapat diuji secara objektif. Ia menegaskan Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Pemanggilan Polda Sumut, Polresta Medan, dan keluarga korban diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penanganan kasus Winda. Komisi III juga akan meminta penjelasan langsung dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan sejauh ini serta dari keluarga terkait dugaan kejanggalan yang mereka temukan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































