Menuju konten utama

Pria di OKI 4 Kali Tembak Teman Gara-Gara Sengketa Lahan

Pria 60 tahun ditangkap usai menembak lawan sengketa lahan di OKI, Sumsel. Korban kritis terkena empat tembakan, pelaku dibekuk di Riau.

Pria di OKI 4 Kali Tembak Teman Gara-Gara Sengketa Lahan
Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penembakan yang menyebabkan seorang warga kritis. Aksi itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan.

Pelaku adalah JB (60), seorang pedagang asal Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang. Sementara korban adalah ES (46), warga Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban bertemu untuk membahas lahan yang dipersengketakan di Desa Sungai Batang, Air Sugihan, Sabtu (27/6/2026). Setelah bersalaman, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan empat kali melepaskan tembakan ke arah korban.

Tembakan menyebabkan korban mengalami luka di punggung kanan atas, pinggang kanan bawah, pinggang kiri bawah, dan jempol tangan kiri. Nyawa korban masih selamat dan kini dalam perawatan di rumah sakit.

Polisi lantas mengejar pelaku dan keberadaannya terungkap berada di Riau. Anggota Polda Sumsel berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indragiri Hilir Riau hingga akhirnya menangkap pelaku satu pekan setelah kejadian.

Dalam penangkapan, petugas mengamankan sepucuk senpi rakitan yang digunakan dalam penembakan dan dua buah proyektil. Barang bukti lain adalah pakaian korban yang terdapat bekas tembakan dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.

"Setelah satu minggu buron, tersangka ditangkap dalam pelariannya di Riau, senpi rakitan disita," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Selasa (7/7/206).

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena masalah sengketa lahan yang terjadi cukup lama antara keduanya. Tersangka telah merencanakan aksi kejahatannya dengan menyiapkan senpi rakitan dan langsung menembak korban saat bertemu.

"Tersangka turun dari motor, salaman, lalu keluarkan senpi rakitan dan menembak korban. Empat kali tembakan dan semuanya mengenai korban," kata Johannes.

Dalam perkara ini, tarsangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana