Menuju konten utama

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Hasil Suap Bupati Kuansing

Mobil tersebut ditemukan di Pematang Siantar dengan kondisi pelat nomornya telah diganti.

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Hasil Suap Bupati Kuansing
Mobil merek Land Cruiser yang diduga dijadikan alat suap oleh Sekda Kuansing, Zulkarnain kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. FOTO/Dokumentasi KPK.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan mobil bermerek Land Cruiser yang diduga dijadikan alat suap oleh Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil yang sebelumnya disembunyikan dan telah ditetapkan sebagai barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi pelat nomornya telah diganti.

"Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Kata Budi, mobil tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) dan telah diangkut ke Jakarta menggunakan jasa towing. Sementara itu, satu mobil merek Pajero Sport Dakar yang juga jadi alat suap telah disita saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amby dkk.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain hingga Senin (6/7/2026) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Amby sebagai tersangka ini.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Kuansing dan Pekanbaru. Sementara itu, lokasi yang digeledah yaitu Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. KPK juga menggeledah rumah Pribadi Amby, Zulkarnain, dan Ardiles yang merupakan Dirut PT Mitra Ideal Consultant dan tersangka dalam kasus ini, serta rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing dan kantor ekspedisi.

"Selain kantor dan rumah tersangka, juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud. Salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi," tutur Budi.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) yang dapat memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara ini.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Karena, kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ucap Budi.

Budi menyebut KPK juga akan terus menelusuri setiap infomasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian suap dari Zulkarnain kepada Amby berupa dua buah mobil untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing dan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Kedua mobil tersebut dibeli Zulkarnain dengan cara dicicil.

Selain itu, Amby juga diduga menerima suap/gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing atau penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi