tirto.id - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). FD ditangkap bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026) sore, atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan bahwa adanya seorang pria tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan setelah menerima laporan, personel Satpol PP dan WH langsung dikerahkan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan FD dan AM berada di ruang kerja FD.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Melanggar Qanun Hukum Jinayat dan Ditahan 20 Hari

Rizal menuturkan, tindakan FD dan AM diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Dari pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh, FD dan AM disebut telah memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satpol PP dan WH kota Banda Aceh turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, seluruh barang bukti belum diungkap karena penyidikan masih berjalan.
“Ada barang bukti kasur lipat. Itu salah satu yang kita amankan. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan,” ujarnya.
Jabatan Kepala Inspektorat Banda Aceh Resmi Diberhentikan Sementara
Kasus ini kemudian berimbas pada jabatan FD sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. FD kini diberhentikan sementara dari tugasnya.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Emila mengatakan pemberhentian sementara dilakukan setelah FD menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemko Banda Aceh kini telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk memastikan aktivitas pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan selama FD menjalani proses hukum.
Pembentukan Tim Khusus untuk Pemeriksaan Disiplin ASN
Selain perkara di Satpol PP-WH, tersangka FD akan menjalani pemeriksaan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal saat ini juga telah membentuk tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memproses FD terkait kasus tersebut.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























