Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Danu dipersilakan kembali jadi ASN karena statusnya diberhentikan sebagai hakim bukan ASN.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.